Putusan MK: Partai Politik Bisa Calonkan Kepala Daerah Meski Tanpa Kursi DPRD
JAKARTA (lampunggo.com)--Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan yang memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah, bahkan jika mereka tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dengan keputusan tersebut memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik yang belum memiliki kursi di DPRD untuk tetap berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (20/8/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat, MK mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak sesuai dengan konstitusi. Sebelumnya, pasal ini menyatakan bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah jika mereka memperoleh minimal 25% dari akumulasi perolehan suara sah. MK menyebut bahwa pasal ini mengulang kesalahan serupa yang pernah dinyatakan inkonstitusional pada UU sebelumnya.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, dalam putusannya menyatakan bahwa jika Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dibiarkan tetap berlaku, hal itu dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. “Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan relevansinya dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujar Enny.
Keputusan ini juga berdampak pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang kemudian juga diubah oleh MK. Sebelumnya, pasal ini mensyaratkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
Dengan perubahan yang dilakukan MK, berikut adalah syarat-syarat baru bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan kepala daerah:
Untuk calon gubernur dan wakil gubernur:
- Provinsi dengan penduduk 2-6 juta jiwa: Suara sah minimal 8,5%
- Provinsi dengan penduduk 6-12 juta jiwa: Suara sah minimal 7,5%
- Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Suara sah minimal 6,5%
Untuk calon bupati/wali kota dan wakilnya:
- Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Suara sah minimal 10%
- Kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu-500 ribu jiwa: Suara sah minimal 8,5%
- Kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu-1 juta jiwa: Suara sah minimal 7,5%
- Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Suara sah minimal 6,5% (RED)
sumber detik.com
Berikan Reaksi Anda