Putusan MK Membuka Kesempatan 7 Partai Politik di Lampung Usung Calon Sendiri

Aug 20, 2024 - 20:39
 0
Putusan MK Membuka Kesempatan 7 Partai Politik di Lampung Usung Calon Sendiri

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo.com)— Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah penting dengan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengurangi syarat minimal bagi partai politik untuk mengusung kandidat sendiri di Pilkada. Berdsarkan perolehan suara pada Pemilu 20204 lalu, tujuh partai politik peraih kursi parlemen tingkat provinsi di Lampung bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur secara mandiri dalam Pilkada Lampung 2024.

Ketujuh partai tersebut meliputi PKB dengan 532.322 suara (11,42%), Gerindra dengan 863.320 suara (18,45%), PDIP dengan 787.468 suara (16,89%), Golkar dengan 621.293 suara (13,33%), NasDem dengan 455.094 suara (9,75%), PKS dengan 365.462 suara (7,84%), dan PAN dengan 401.102 suara (8,6%).

Di sisi lain, Partai Demokrat, yang memperoleh 342.076 suara (7,34%), belum memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri. 

Namun, Demokrat masih memiliki peluang dengan berkolaborasi bersama partai-partai lain, khususnya partai non-parlemen, agar memenuhi ambang batas 7,5% dari hasil pemilu 2024.

Beberapa partai masih dalam tahap mempertimbangkan langkah selanjutnya. PDIP, misalnya, baru memberikan surat tugas kepada Umar Ahmad, sementara Golkar telah memberikan arahan kepada Arinal Djunaedi. PAN, di sisi lain, masih menunggu kebijakan dari pimpinan pusat. 

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menekankan bahwa pihaknya akan menunggu kebijakan dari KPU RI mengenai cara menindaklanjuti putusan MK ini. Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, yang menyatakan bahwa Bawaslu akan mengikuti instruksi dari Bawaslu RI, terutama dalam hal pengawasan syarat pencalonan. (RED) 

sumber : lampost. co

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow