Residivis Curanmor Diringkus Lagi, Polisi Amankan Empat Motor Curian

Aug 23, 2025 - 14:40
 0
Residivis Curanmor Diringkus Lagi, Polisi Amankan Empat Motor Curian

BANDAR LAMPUNG, Lampunggo.com – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali berurusan dengan hukum. Pria berinisial E ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung di kawasan Sukarame, Rabu malam (20/8/2025), setelah sempat berusaha melarikan diri bersama rekannya, S.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, upaya penangkapan berlangsung dramatis. Saat disergap, E mencoba kabur dan melawan petugas. Polisi akhirnya menindak tegas dengan tembakan terukur hingga pelaku dapat dilumpuhkan.

“E ini pemain lama, residivis curanmor. Saat dicegat, dia tidak kooperatif dan mencoba kabur, sehingga anggota kami terpaksa mengambil langkah tegas,” ujar Alfret dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (23/8/2025).

Dari penggeledahan, polisi menemukan empat unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di rumah pelaku di Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Penemuan ini merupakan hasil koordinasi antara Polresta Bandar Lampung dan Polsek Jabung.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga menduga E pernah membawa senjata api dalam sejumlah aksinya. Namun hingga kini barang bukti senjata belum ditemukan, diduga kuat dibawa kabur oleh rekannya, S, yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kami masih mengembangkan penyelidikan. Ada indikasi keterkaitan pelaku dengan jaringan curanmor asal Lampung Timur yang sebelumnya sudah kami amankan,” tambah Alfret.

Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Sindikat Lintas Kabupaten

Sehari sebelumnya, Polresta Bandar Lampung juga mengumumkan keberhasilan membongkar sindikat pencurian motor lintas kabupaten. Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka AS, sementara rekannya J masih buron.

Berbeda dengan kelompok lain, sindikat ini menggunakan rumah kos di Kecamatan Rajabasa sebagai “safe house” untuk menampung motor curian. Setelah itu, kendaraan dibawa ke Lampung Timur untuk dijual baik secara utuh maupun dipreteli menjadi suku cadang.

“Kos itu disewa J, sekaligus otak pengendali kelompok ini. Dari setiap motor yang berhasil dipasok ke Jabung, mereka mendapatkan imbalan Rp500 ribu,” ungkap Kapolresta.

Polisi menduga kelompok ini juga menjalankan sistem “mix and match”, yakni bertukar peran dengan jaringan lain baik di Lampung Timur maupun lintas provinsi, sehingga memperluas peredaran motor curian. (**)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow