LPA Lampung Tengah Serahkan Pria Asal Tanggamus yang Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
LAMPUNG TENGAH, Lampunggo.com- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, menyerahkan Ri (23), warga Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus kepada polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sealasa (12/8/2025).
Penyerahan pelaku oleh Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono, kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengatakan
peristiwa itu bermula pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
“Korban, sebut saja Bunga (15), dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak 30 Mei 2025. Kemudian, pada 3 Juni 2025, orang tua korban mendapat **)informasi dari teman korban bahwa anaknya berada di Terbanggi Ilir,” jelas Iptu Tohid, Rabu (13/8/2025).
Setelah dijemput orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku beberapa kali dengan bujuk rayu dan janji akan dinikahi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Ketua
Kini, pelaku bersama barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014,” tegas Iptu Tohid. (**)
Berikan Reaksi Anda






