KPU Metro Ubah Keputusan, Pasangan Wahdi-Qomaru Tetap Melaju Tanpa Qomaru Zaman
METRO (Lampunggo): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi merevisi keputusan terkait pencalonan pasangan Wahdi-Qomaru (Waru) dalam Pilkada Metro 2024. Ketua KPU Metro, Erzal Syahreza Aswir, menyatakan bahwa Keputusan KPU Nomor 421 dan 422 Tahun 2024 telah dicabut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024.
"Keputusan ini mencabut dua keputusan sebelumnya, dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 22 November 2024," ujar Erzal pada Jumat dini hari.
Keputusan ini secara otomatis membatalkan penetapan Pilkada Metro 2024 sebagai ajang dengan hanya satu pasangan calon. Namun, meskipun Qomaru Zaman sebagai calon Wakil Wali Kota dari Paslon nomor urut 02 dibatalkan pencalonannya melalui Keputusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024, Wahdi tetap melanjutkan kontestasi sebagai Calon Wali Kota Metro.
"KPU menetapkan bahwa calon wakil wali kota nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman tidak lagi diikutsertakan dalam pemilihan. Namun, pencalonan Wahdi tetap sah," tegasnya.
Erzal mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah status hukum Qomaru Zaman sebagai terpidana diumumkan. KPU Metro akan memberikan informasi terkait status tersebut kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kami memerintahkan agar informasi ini diumumkan secara resmi di TPS, baik secara lisan maupun melalui papan pengumuman," jelasnya.
Meski Qomaru Zaman dibatalkan pencalonannya, surat suara pasangan nomor urut 02 tetap sah. "Jika surat suara dicoblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Wahdi, maka surat suara tersebut tetap dinyatakan sah," ungkap Erzal.
Keputusan ini menunjukkan komitmen KPU Metro untuk menjaga proses demokrasi yang adil dan transparan, meski harus menghadapi tantangan hukum terhadap salah satu kandidat. Situasi ini juga memberikan gambaran dinamika politik di Kota Metro jelang Pilkada 2024. (RED)
sumber : lampung.tribunnews.com
Berikan Reaksi Anda