Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.300 Burung di Pelabuhan Bakauheni

LAMPUNG SELATAN, Lampunggo.com – Upaya penyelundupan ribuan burung kembali digagalkan aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni.
Sebanyak 1.300 ekor burung berbagai jenis berhasil diamankan saat hendak diseberangkan menuju Pulau Jawa, Sabtu (23/8/2025).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Edy Saputro, mengungkapkan bahwa ribuan satwa itu diangkut dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dikirim ke kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Burung-burung tersebut terdiri dari beragam spesies, mulai dari Cucak Daun Sumatera atau Kinoi yang dilindungi, hingga Jalak Kebo, Cipoh Kacat, Prenjak, Sogon, Platuk Beras, Pentis Kumbang, Siri-Siri, Pented, dan Sikatan Rimba Dada Coklat.
Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Hendrik Arum Eko Prasetyo, warga Kota Serang, Banten.
Hendrik tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait ribuan burung yang dibawanya, sehingga seluruh barang bukti langsung diamankan di kantor KSKP Bakauheni untuk ditindaklanjuti.
Menurut AKP Edy, praktik perdagangan satwa liar ilegal masih kerap terjadi dan menjadikan Pelabuhan Bakauheni sebagai salah satu jalur utama penyelundupan menuju Pulau Jawa.
“Kami terus meningkatkan pengawasan agar jalur ini tidak lagi menjadi pintu masuk perdagangan satwa liar,” tegasnya. (**)
Berikan Reaksi Anda






