KPU Metro Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru, PDIP dan Bawaslu Lampung Angkat Bicara

Nov 21, 2024 - 09:07
 0
KPU Metro Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru, PDIP dan Bawaslu Lampung Angkat Bicara
foto : Istimewa

BANDARLAMPUNG (Lampunggo): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengumumkan diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjudin dan Qomaru Zaman, dari Pilkada 2024. Langkah ini diambil setelah Qomaru terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait pemilihan kepala daerah, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Metro yang menjatuhkan denda Rp6 juta. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman kurungan satu bulan.  

Pengumuman pembatalan disampaikan KPU Metro melalui akun Instagram resminya pada Rabu, 20 November 2024. Dengan keputusan ini, pasangan Wahdi-Qomaru tidak lagi dapat mengikuti Pilkada, menyisakan pasangan nomor urut 1 sebagai satu-satunya kandidat.  

Namun, langkah KPU tersebut mendapat reaksi beragam. Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan kepada KPU Metro. Menurutnya, tugas jajaran pengawas hanyalah meneruskan putusan Pengadilan Negeri Metro tanpa menyarankan diskualifikasi.  

Di sisi lain, Wakil Ketua DPD PDIP Lampung, Watoni Nurdin, menyatakan pihaknya belum menerima salinan resmi keputusan dari KPU terkait pembatalan pasangan Wahdi-Qomaru. Watoni bahkan menyebut surat pembatalan yang beredar tidak memiliki kop resmi dan dianggapnya sebagai surat kaleng.  

"Surat ini tidak dapat dianggap sebagai produk hukum resmi. Jika benar ada putusan seperti itu, harus sesuai prosedur hukum tata negara," ujar Watoni. Ia juga memperingatkan bahwa keputusan ini dapat memicu kegaduhan mengingat Pilkada tinggal sepekan lagi.  

PDIP menolak pembatalan tersebut dan meminta semua pihak berhati-hati agar tidak menciptakan kontroversi di saat-saat terakhir menjelang pemilihan. Sementara itu, Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan yang diambil. (Red/net) 

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow