Jaringan Narkoba Internasional Digulung di Lampung Tengah, 8 Kg Sabu Diamankan

Lampung Tengah, Lampunggo.com — Aksi sindikat narkoba lintas negara kembali terbongkar. Tim gabungan kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 8 kilogram yang diduga kuat dikendalikan dari Malaysia dan diedarkan di wilayah Lampung. Tiga orang kurir ditangkap dalam operasi tersebut.
Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (2/9/2025) oleh tim gabungan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, serta Bea Cukai. Para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda setelah dilakukan pemantauan intensif.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi Sukabumi pada akhir Juli 2025 mengenai adanya upaya penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Lampung.
Penyelidikan berlanjut dengan teknik profiling hingga akhirnya tim berhasil mengidentifikasi jaringan dan pergerakan para tersangka menjelang transaksi pada 31 Agustus 2025.
“Target terpantau melakukan pertemuan mencurigakan di depan sebuah hotel di Jalan Lintas Sumatera, Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (3/9/2025).
Dalam penyergapan itu, polisi meringkus tersangka pertama, Meyka Saputra, yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi D-1630-AEJ. Dari dalam kendaraannya, petugas menemukan tiga tas berisi sabu dengan berat total 8 kilogram.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa Meyka diperintahkan oleh seorang pengendali bernama Bayu Wicaksono alias Ncek, yang diduga beroperasi dari Malaysia. Sabu-sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada kurir lain di depan pusat perbelanjaan di Lampung Tengah.
Dari titik temu itu, polisi kemudian menangkap dua tersangka lain, Ari Setiawan (31) dan M. Andri Dwi Saputra (24), yang hendak menerima barang haram tersebut dari Meyka.
Selain sabu, aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Xenia, satu unit sepeda motor, sebuah tas ransel, serta dua unit telepon genggam.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi tengah menyiapkan pengajuan red notice guna memburu Bayu Wicaksono alias Ncek yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diyakini sebagai pengendali utama jaringan narkoba internasional ini. (**)
Berikan Reaksi Anda






