Maju Sebagai Bacaleg DPR RI, Wagub Lampung Akui Sudah Mengajukan Pengunduran Diri

Aug 22, 2023 - 05:14
 0
Maju Sebagai Bacaleg DPR RI, Wagub Lampung Akui Sudah Mengajukan Pengunduran Diri

BANDAR LAMPUNG (lampunggo.com)--Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, telah masuk dalam daftar calon sementara anggota DPR untuk Pemilu 2024. Terkait hal ini, Chusnunia telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Lampung.

"Semua prosedur dan regulasi telah diikuti," ujar Chusnunia saat ditanya tentang pencalonannya sebagai calon anggota DPR RI Senin, 21 Agustus 2023.

Chusnunia juga menyebut bahwa ia telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Gubernur Lampung, yang ia jabat dari tahun 2019 hingga 2024, pada tanggal 11 Agustus 2023. Ia juga mengklaim telah memenuhi semua persyaratan untuk maju sebagai calon anggota DPR.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengumumkan daftar calon sementara anggota DPR untuk Pemilu 2024. Nama Chusnunia muncul dalam daftar calon untuk daerah pemilihan Lampung II. Ia terdaftar sebagai calon legislatif dengan nomor urut satu dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Sementara Benni Irwan, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan No. 10 tahun 2022 dari KPU, surat pengunduran diri dari kepala daerah atau wakil kepala daerah yang bermaksud mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus diserahkan kepada KPU bersama dengan bukti pengunduran diri yang juga disampaikan kepada pimpinan DPRD setempat. 

"Jadi, apakah Chusnunia sudah mengundurkan diri atau belum berada di bawah wewenang KPU," kata Benni

Selain diatur oleh Peraturan No. 10/2022, pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah yang bercita-cita menjadi calon anggota legislatif juga diatur oleh beberapa undang-undang lain, termasuk Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu, dan Peraturan Pemerintah No. 32/2018 tentang prosedur pengunduran diri dari pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Benni menjelaskan bahwa saat ini Chusnunia masih dapat menjalankan tugasnya sebagai Wakil Gubernur Lampung karena belum ada keputusan resmi mengenai pemberhentian. "Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan diri dalam pemilu tidak lagi memiliki status, hak, dan wewenang setelah mereka resmi terdaftar sebagai calon tetap," jelas Benni.

Setelah dikonfirmasi, seorang anggota KPU, Idham Holik, mengatakan bahwa mereka telah menerima surat pengunduran diri Chusnunia. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan surat resmi KPU yang dikeluarkan pada 7 Juli 2023 (No. 691), kepala daerah atau wakil kepala daerah yang bermaksud mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR harus mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan mereka kepada KPU. Pengiriman ini harus disertai dengan bukti pengunduran diri yang juga diberikan kepada pimpinan DPRD setempat.

Ririn Kuswanturi, Wakil Ketua DPRD Lampung, juga mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat pengunduran diri dari Chusnunia. DPRD akan melakukan tindak lanjut terhadap masalah ini setelah ada keputusan dari pemerintah pusat. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow