Bom Molotov di Aksi DPRD Lampung, Delapan Tersangka Ditetapkan, Enam Masih Anak-anak

Sep 9, 2025 - 08:14
 0
Bom Molotov di Aksi DPRD Lampung, Delapan Tersangka Ditetapkan, Enam Masih Anak-anak
Foto : Ilustrasi net

BANDAR LAMPUNG, Lampunggo.com– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap perkembangan kasus percobaan pelemparan bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung pada Senin (8/9/2025).

‎Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, dan enam di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyampaikan bahwa tujuh tersangka telah diamankan, sementara seorang lainnya berinisial O masih dalam pengejaran. 

‎Dari keseluruhan, tersangka dewasa berinisial FJ (23) ditetapkan sebagai otak pelaku sekaligus ditahan, sedangkan enam anak telah dipulangkan ke orang tua mereka untuk menjalani pembinaan.

‎Menurut hasil penyidikan, rencana pelemparan molotov bermula saat FJ bertemu sejumlah ABH di sebuah warung internet di kawasan Jalan Pemuda, Bandar Lampung, pada 31 Agustus 2025. Dalam pertemuan itu, FJ mengajak mereka ikut aksi demonstrasi sekaligus menyiapkan bom rakitan.

‎Sehari kemudian, FJ membeli satu liter minyak tanah dan membawa bahan tersebut ke warnet. Bersama beberapa anak, ia merakit bom molotov dari botol kaca yang diberi sumbu kain. Total ada tiga botol; satu disembunyikan di balik jaket FJ, satu lagi dibawa oleh seorang anak, sementara satu tertinggal di lokasi.

‎Aksi tersebut gagal dilaksanakan setelah gerak-gerik FJ menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Ketua RT setempat, YP, melihat FJ menutup wajah dengan kain hitam sambil membawa sesuatu di dalam jaket. Bersama seorang anggota TNI dan satpam sebuah bank, YP berhasil mencegat FJ di kawasan Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjung Karang, pada Senin pagi (1/9). Dari tangan FJ, diamankan satu bom molotov siap digunakan.

‎Dua anak lain berinisial RR dan RMA juga ditangkap di lokasi, sedangkan para tersangka lain sempat kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi secara bertahap hingga awal September.

‎“Untuk tersangka FJ kami jerat dengan Pasal 187 Bis juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Proses hukum masih terus berlanjut dan kami juga memburu tersangka O yang hingga kini buron,” tegas Kombes Indra. (**)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow