Pemkab Way Kanan Gelar Evaluasi dan Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

WAY KANAN, Lampunggo.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan menunjukkan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan melalui agenda reformasi birokrasi.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah pelaksanaan Evaluasi Kinerja serta Uji Kompetensi (Ukom) terhadap 30 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama, yang digelar pada Jumat (5/9/2025).
Sekretaris Daerah Way Kanan, Macheavelly, menegaskan bahwa proses ini diarahkan untuk memastikan pejabat yang menduduki jabatan strategis memiliki kapasitas, kinerja, dan rekam jejak yang mumpuni.
“Upaya ini sejalan dengan target pencapaian visi dan misi Bupati Ayu Asalasiyah bersama Wakil Bupati, yakni menempatkan figur yang tepat sesuai bidang keahliannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari rekomendasi Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/4585/OTDA tanggal 6 Agustus 2025, hingga persetujuan resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, penyelenggaraan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 mengenai manajemen PNS.
Dari 30 pejabat yang dievaluasi, tiga di antaranya telah menduduki jabatannya lebih dari lima tahun, sedangkan 27 lainnya mengikuti Ukom sebagai dasar untuk rotasi, promosi, maupun penyegaran organisasi perangkat daerah.
Macheavelly menambahkan, evaluasi ini diharapkan dapat melahirkan pejabat yang mampu merespons dinamika pembangunan dengan cepat.
“Hasil penilaian akan menjadi acuan untuk mengisi posisi strategis, termasuk empat jabatan pratama yang saat ini masih kosong, yakni Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, hasil evaluasi memungkinkan pejabat tetap pada posisi lama, bergeser ke jabatan lain, atau dipromosikan untuk mengisi kekosongan.
Proses penilaian dilakukan secara objektif oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur internal pemerintah, pihak eksternal, akademisi, dan kalangan profesional.
Agenda evaluasi ini sudah dimulai sejak 1 September 2025 dengan tahapan pengumpulan berkas, verifikasi administrasi, penyusunan makalah, hingga sesi wawancara.
Seluruh mekanisme berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi.
“Apabila terjadi perubahan jadwal, pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Sekretariat Panitia Seleksi,” pungkas Macheavelly. (**)
Berikan Reaksi Anda






