Skandal Pemilihan RW Greenbay Pluit: Dugaan SKCK Fiktif dan SK Kilat Jadi Sorotan

Jakarta – Polemik pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) di Apartemen Greenbay Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, kian panas. Desas-desus dugaan kecurangan kini berubah menjadi laporan resmi yang mengguncang kepercayaan warga terhadap proses demokrasi di tingkat paling kecil.
Tiga perwakilan warga Greenbay Pluit kembali bergerak. Mereka mendatangi sejumlah instansi pemerintahan, mulai dari Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI, Wali Kota Jakarta Utara, hingga pihak Kecamatan Penjaringan, untuk menyampaikan keberatan terkait proses pemilihan RW yang dinilai penuh rekayasa, tidak transparan, bahkan sarat permainan.
Fokus utama laporan terbaru mereka adalah dugaan penggunaan SKCK fiktif serta penerbitan Surat Keputusan (SK) Ketua RW secara kilat dari Kelurahan Pluit.
Perwakilan warga, Elsye Noverita, mengaku terkejut dengan temuan dugaan manipulasi dokumen resmi. Ia menyoroti SKCK yang dianggap membohongi publik serta penerbitan SK Ketua RW atas nama Zakir Ria yang diterbitkan Kelurahan Pluit hanya dalam hitungan hari.
“Proses ini sejak awal sudah banyak kejanggalan. Kami baru tahu SK RW 10 Zakir Ria diterbitkan pada 19 Agustus 2025. Anehnya, semua laporan keberatan warga tidak pernah ditinjau atau ditindaklanjuti birokrasi,” tegas Elsye.
Dirinya mengatakan masalah ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk ke ranah hukum karena menyangkut dokumen negara yang sah.
Elsye menambahkan, sejak pembentukan Panitia Musyawarah (Pamus), proses pemilihan RW berjalan tertutup dan hanya dikendalikan oleh kelompok tertentu. Hal ini membuat sebagian besar warga tidak memiliki ruang partisipasi dalam menentukan kepemimpinan lingkungannya.
“Ini bukan sekadar soal jabatan RW. Ini soal kejujuran dan transparansi. Data yang dimanipulasi tidak bisa dianggap remeh. Kami sudah melapor ke Gubernur, DPRD, Wali Kota, hingga Kecamatan Penjaringan. Bahkan kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar keabsahan SKCK itu bisa diperiksa kembali,” jelasnya.
Elsye mengingatkan, jabatan Ketua RW memiliki masa kerja lima tahun. Jika proses pemilihannya cacat sejak awal, potensi konflik sosial di lingkungan apartemen elit tersebut akan semakin besar.
“RW memang unit pemerintahan terkecil, tapi dampaknya bisa meluas. Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut. Pemerintah harus turun tangan mengevaluasi dan menindak pelanggaran di Greenbay Pluit,” pungkasnya.
Berikan Reaksi Anda






