Ketua Fraksi Nasdem Minta Stop Gaji Hingga Fasilitas Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Jakarta, Lampung go – Fraksi Partai Nasdem DPR RI resmi meminta penghentian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama keduanya berstatus sebagai anggota legislatif nonaktif. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen partai terhadap mekanisme internal dan penegakan integritas politik.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan dan akuntabilitas. Menurutnya, penonaktifan Sahroni dan Nafa dari keanggotaan DPR RI sudah diputuskan oleh partai, sehingga sejalan jika fasilitas mereka juga dihentikan sementara.
“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor dalam siaran pers, Selasa (2/9/2025).
Lebih jauh, Viktor menjelaskan bahwa saat ini proses penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach juga sedang ditangani oleh Mahkamah Partai. Putusan dari lembaga tersebut akan menjadi dasar bagi Nasdem untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah penonaktifan ini akan berlanjut menjadi pemberhentian permanen atau tidak.
“Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai Nasdem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel,” tambah Viktor.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan politik demi menjaga stabilitas bangsa.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.
Diketahui, total lima anggota DPR RI periode 2024–2029 dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Selain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Nasdem, ada pula Eko Patrio dan Uya Kuya, serta Adies Kadir dari partai lain.
Keputusan penonaktifan ini diambil menyusul pernyataan dan sikap politik mereka yang dinilai melukai hati rakyat. Bahkan, hal tersebut sempat memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Meski demikian, status nonaktif tidak berarti mereka langsung kehilangan kursi sebagai wakil rakyat. Status ini lebih tepat disebut sebagai pemberhentian sementara, yang membuat mereka untuk sementara waktu tidak bisa menjalankan tugas dan kewenangan sebagai anggota legislatif sampai ada keputusan final.
Permasalahan muncul karena anggota DPR yang berstatus nonaktif tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. Dengan kata lain, meskipun aktivitas mereka di parlemen dihentikan sementara, secara administratif mereka masih tercatat sebagai anggota DPR aktif.
Inilah yang kemudian mendorong Fraksi Partai Nasdem mengambil sikap tegas dengan meminta penghentian hak keuangan terhadap Sahroni dan Nafa Urbach. Nasdem menilai, langkah itu lebih sesuai dengan semangat menjaga integritas partai serta memberikan contoh transparansi di hadapan publik.
Berikan Reaksi Anda






