Diduga Sarat Penyimpangan, Proyek DAK SDN 74 Krui Dilaporkan ke Kejati Lampung

Diduga Sarat Penyimpangan, Proyek DAK SDN 74 Krui Dilaporkan ke Kejati Lampung
Foto : ist

BANDARLAMPUNG (Lampunggo) — Proyek pembangunan yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) di SDN 74 Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR) Pesisir Barat. Laporan resmi tersebut dilayangkan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Ketua AKAR Pesisir Barat, Beni Setiawan, mengungkapkan bahwa laporan ini berangkat dari hasil investigasi langsung timnya ke lapangan. Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dan total anggaran yang digelontorkan, yakni mencapai Rp1,2 miliar.

“Proyek yang bersumber dari DAK Swakelola ini seharusnya mencakup rehabilitasi enam ruang kelas, pembangunan ruang perpustakaan, satu unit rumah dinas guru, serta satu ruang kelas baru. Namun, di lapangan, terdapat banyak kejanggalan yang tidak bisa kami abaikan begitu saja,” ujarnya.

Beni juga memastikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada Kejati Lampung. Selanjutnya, ia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kejaksaan untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik penyelewengan dana.

Dalam laporan tersebut, AKAR Pesisir Barat menyebutkan beberapa nama yang dianggap memiliki keterlibatan dalam proyek tersebut. Di antaranya Kepala Sekolah SDN 74 Krui, Yulia; Ketua Komite Sekolah, Yuliswan; Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Barat, Edwin Kastolani; serta Kabid Pendidikan Dasar, Erik Putra.

“Kami menduga ada keterlibatan beberapa pihak dalam proses pengelolaan DAK di Dinas Pendidikan. Karena itu, kami berharap pihak kejaksaan segera melakukan pemanggilan untuk pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.

Beni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan. “Kami percaya Kejati Lampung akan merespons laporan ini secara profesional dan menindak tegas bila terbukti ada pelanggaran, apalagi saat ini Kejati tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Red/rls)