Hindari Penghapusan Data Kendaraan, Pemprov Lampung Imbau Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung kembali mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 31 Juli 2025.
Program yang telah berlangsung sejak 1 Mei 2025 ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB serta bebas biaya balik nama kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Menurutnya, selain membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, program ini juga menjadi upaya penting untuk menghindari sanksi administratif, salah satunya potensi penghapusan data kendaraan yang tidak diperpanjang masa registrasinya.
“Ini bukan hanya soal menghindari denda, tetapi juga terkait kepatuhan administrasi dan legalitas kendaraan. Jangan sampai data kendaraan masyarakat terhapus dari sistem karena lalai memperpanjang STNK,” ujar Slamet.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, yang menyatakan bahwa kendaraan yang tidak diperpanjang registrasinya dalam jangka waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kendaraan yang telah dihapus dari data tersebut tidak bisa diregistrasi ulang.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Lampung tidak hanya memberi ruang keringanan kepada masyarakat, tetapi juga berupaya menata ulang basis data kendaraan bermotor agar lebih akurat dan terkini. Pendataan kendaraan yang valid akan sangat menunjang efektivitas kebijakan transportasi serta peningkatan pendapatan asli daerah.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam pemutihan PKB adalah bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan daerah. Setiap pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur jalan, sarana transportasi, dan peningkatan layanan publik lainnya,” tambahnya.
Untuk mendukung kelancaran program ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyediakan berbagai fasilitas pembayaran yang mudah dijangkau masyarakat. Layanan tersebut mencakup Samsat Drive-Thru, Samsat Keliling, E-Samsat, serta gerai pelayanan di pusat perbelanjaan.
Gubernur Lampung juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memanfaatkan program ini secara sadar. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Lampung memiliki kepedulian terhadap tertib administrasi dan kontribusi terhadap kemajuan daerah.
Seiring dengan waktu yang terus berjalan, pemerintah mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk segera datang ke kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan daring yang tersedia. Program ini adalah peluang penting untuk menyelesaikan tanggungan pajak tanpa dikenai denda.
“Manfaatkan waktu yang tersisa. Jangan sampai kehilangan hak Anda hanya karena keterlambatan memperpanjang administrasi kendaraan. Selain rugi secara finansial, hal ini juga bisa berdampak pada legalitas kendaraan Anda,” tutup Slamet. (**)
Berikan Reaksi Anda






