Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Meninggal di Rutan

BANDARLAMPUNG, Lampunggo.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan penataan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2025, Subandri Bachri, meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung pada Selasa pagi (9/9/2025).
Subandri, yang pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, ditemukan tak sadarkan diri oleh petugas jaga.
Sebelumnya, ia sempat mengeluhkan pusing dan mual. Tim medis rutan kemudian memberikan pertolongan pertama sebelum merujuknya ke RS Airan, Lampung Selatan, namun nyawanya tidak tertolong.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwilpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menyampaikan dugaan awal penyebab kematian Subandri adalah keracunan setelah menenggak cairan minyak urut merek Gandapura.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, cairan itu mengandung methyl salicylate murni. Diagnosisnya intoksikasi metil salisilat,” kata Jalu.
Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah minyak urut tersebut diminum secara tidak sengaja atau dengan maksud tertentu.
“Saat sempat sadar dan ditanya, yang bersangkutan mengaku tidak sengaja menelan cairan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan bahwa meninggalnya Subandri tidak menghentikan penanganan perkara.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan duka cita atas wafatnya tersangka, namun menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Perkara akan tetap ditangani sesuai prosedur meskipun tersangka telah meninggal dunia,” jelas Ricky.
Dalam kasus ini, Subandri ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut. Ia ditahan sebagai titipan Kejati Lampung di Rutan Way Hui sejak penyidikan dimulai. (**)
Berikan Reaksi Anda






