Mantan Bupati Pesawaran Diperiksa 11 Jam Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM

BANDARLAMPUNG, Lampunggo.com – Proses hukum terkait dugaan penyimpangan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 kembali berlanjut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, memanggil dan memeriksa mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, selama kurang lebih 11 jam, pada Selasa (9/9/2025).
Dendi tiba di kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 21.40 WIB. Pemeriksaan intensif tersebut berfokus pada penggunaan anggaran senilai Rp8 miliar yang bersumber dari proyek SPAM.
Kepada awak media, Dendi menjelaskan bahwa agenda kali ini bukanlah pemeriksaan baru, melainkan lanjutan dari pemeriksaan awal yang digelar pada 1 September 2025.
“Ada beberapa dokumen yang waktu itu belum saya serahkan, termasuk RPJM dan dokumen lain yang berkaitan dengan kewenangan saya,” terangnya.
Ia menegaskan, keterangan yang diminta penyidik lebih kepada aspek kewenangan dan regulasi, bukan pada hal teknis pelaksanaan proyek. “Saya hanya menjelaskan soal aturan dan kewenangan saat menjabat sebagai bupati,” tambahnya singkat.
Meski pemeriksaan berlangsung hingga malam, Dendi menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis yang tetap menunggu hingga dirinya selesai diperiksa. (**)
Berikan Reaksi Anda






