Tindak Lanjuti Surat Bawaslu, Pj Bupati Tanggamus Terbitkan Himbauan Kepada Kepala Pekon dan Camat se-Kabupaten Tanggamus Agar Melepas Gambar Bupati dan Wakil Bupati
TANGGAMUS (lampunggo.com)-Pj Bupati Tanggamus Mulyadi irsan mengeluarkan surat himbauan kepada Kepala Pekon dan Camat se-Kabupaten Tanggamus terkait agar melepas gambar bupati dan wakil bupati periode tahun 2018-2023 di mobil ambulance pekon di wilayah kecamatan masing masing.
Surat resmi nomor 412.2/7793/34/2023 tanggal 6 November 2023 Perihal Himbauan tersebut
dalam rangka menindak lanjuti himbauan dari ketua badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) kabupaten Tanggamus nomor 258/PM.60.02/K.LA-08/10/2023 tangal 30/10/2023.
Menurut Bawaslu kabupaten tanggamus himbauan ini bersifat penting yang menggunakan dasar hukum dan sesuai peraturan undang undang pemilihan umum di antaranya :
1. UU nomor 7 tahun 2017 yang telah diubah jadi UU nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum jadi undang-undang.
2. Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu.
3. Peraturan Bawaslu nomor 20 tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
4. Peraturan Bawaslu nonor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggara pemilu.
Menurut Bawaslu langkah ini dapat mencegah terjadi nya sengketa pemilu karena bupati dan wakil bupati Tanggamus periode tahun 2018-2023 telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon tetap anggota legislatif dari partai Demokrasi Perjuangan (PDI).
Untuk itu Bawaslu memberikan himbau kepada PJ Bupati tanggamus agar memberikan himbauan ke pada camat supaya memerintahkan kepala pekon segera melepas gambar bupati dan wakil bupati yang berada di mobil Ambulance milik pekon di wilayah kerja masing masing kecamatan. (RED)
Berikan Reaksi Anda