Proses Hukum Berlanjut, Pelaku Paksa Dokter RSUD Sekayu Buka Masker Ditangkap Polisi

Aug 28, 2025 - 08:26
 0
Proses Hukum Berlanjut, Pelaku Paksa Dokter RSUD Sekayu Buka Masker Ditangkap Polisi

PALEMBANG (lampunggo) - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan S pelaku pemaksaan disertai dengan ancaman terhadap korban seorang dokter Syahpri Putra Wangsa yang bertugas di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), pada 12 Agustus 2025 lalu. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pelaku S saat ini sudah diamankan di Polres Musi Banyuasin, unuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terlapor ditangkap secara paksa karena sebelumnya sudah dipanggil dua kali oleh Polres Muba namun tidak mengindahkan,"kata Nandang kepada wartawan Rabu (27/8/2025). 

Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian penyidik akan melakukan gelar perkara, dengan alat bukti yang cukup terhadap terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, pengancaman dengan kekerasan dan pemaksaan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1, Pasal 336 ayat 1 dan Pasal 335.

"Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka inisial S, dan saksi yang telah diperiksa sebanyak tujuh orang," tandasnya. 

Sebelumnya, dokter Syahpri Putra Wangsa viral karena dimaki dan dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien saat tengah menangani pasien yang terindikasi mengidap TBC, pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Tindakan ini telah menghalangi dokter Syahpri dalam menjalankan prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius yang merupakan bentuk kekerasan verbal dan berpotensi membahayakan keselamatan semua pihak.(rml/red)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow