Pelaku Penculikan hingga Pembunuhan Berencana di Natar Terancam Penjara Seumur Hidup

BANDARLAMPUNG, Lampunggo.com – Seorang pria berinisial SP (46), warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, harus berhadapan dengan hukum atas dugaan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial PA.
Atas perbuatannya, SP dijerat pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, serta Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan dalam keterangannya pada Jumat (1/8/2025) menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban PA datang ke rumah SP untuk menagih utang senilai Rp500 ribu.
"Korban menagih utang karena pelaku sebelumnya meminjam uang dari koperasi. Saat itu terjadi pertengkaran antara keduanya," kata Indra.
Pelaku sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangga sekitar namun gagal. Dengan dalih akan membawa korban menemui seseorang yang bisa memberikan pinjaman, SP mengajak korban keluar rumah menggunakan sepeda motor.
Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku telah membawa senar pancing dan sebilah golok yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Dalam perjalanan, SP yang membonceng korban, tiba-tiba menjerat leher PA dari belakang menggunakan senar pancing hingga keduanya terjatuh dari motor.
Saat korban dalam kondisi lemah, pelaku langsung menghunus golok ke arah leher korban hingga korban tak bernyawa.
Tak sampai di situ, SP kemudian menyeret tubuh korban ke sebuah sungai untuk membuang jenazahnya. Setelahnya, motor milik korban dijual oleh pelaku, dan uang hasil penjualan diserahkan kepada anaknya.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Tanggamus untuk berziarah, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar,” ujar Kombes Indra.
Polda Lampung memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan secara maksimal. SP kini ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Lampung. (**)
Berikan Reaksi Anda






