MSPI Follow-up Laporkan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Suhari oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya

JAKARTA — Direktur Hubungan Lembaga (Direhubag) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Thompson Gultom melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI dan Kejaksaan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Suhari alias Aoh. Ia menyebut tindakan Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur dalam penanganan kasus yang menyeret Suhari sejak tahun 2018.
Langkah MSPI mendapat tanggapan dari DPR RI. Hal ini dibuktikan lewat surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor: B/104001/HK.10/7/2025, tertanggal 18 Juli 2025, yang diterima MSPI pada Senin, 4 Agustus 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa permohonan MSPI akan ditindaklanjuti dan diteruskan ke Mabes Polri serta Kejaksaan RI.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan polisi oleh seseorang bernama Budi, tertanggal 18 September 2018, yang menuduh Suhari melakukan pencemaran nama baik serta menyebarkan konten pornografi. Laporan ini ditangani oleh Unit II Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, setelah bertahun-tahun tak ada kejelasan hukum, tiba-tiba pada 22 Mei 2025, muncul Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru atas nama Suhari. Surat bernomor B/8239/V/RES.2.5./2025Ditressiber itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, dan memuat tuduhan penyebaran informasi bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, serta pornografi.
“Baru-baru ini Suhari alias Aoh dikagetkan lagi dengan SPDP lanjutan dari Polda Metro Jaya. Dulu dia diperlakukan kejam saat ditahan, sekarang kasus lama diangkat kembali tanpa kejelasan,” ujar Thomson, Selasa (5/8/2025).
Menurut MSPI, Suhari pernah ditahan secara tidak manusiawi selama 6 hari sejak 2 November 2018 hingga 8 November 2018 di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia kemudian dibebaskan secara tiba-tiba pada tengah malam setelah Kapolda menerima surat dari LPSK (Nomor: R-102/3.4/HMKS/LPSK/11/2018).
“Suhari sampai curiga saat akan dikeluarkan tengah malam. Dia takut ada rencana jahat. Bahkan ia memilih tetap di sel sampai keesokan harinya untuk keselamatannya sendiri,” ungkap Thomson.
Setelah bebas, tak ada proses hukum lanjutan. Namun, kini, 7 tahun kemudian, kasus tersebut kembali mencuat, menimbulkan pertanyaan serius di kalangan aktivis.
Dalam upaya mencari kejelasan dan keadilan, MSPI telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pada 2 Juni 2025 lalu, MSPI telah melakukan audiensi langsung dengan Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa berkas perkara akan diteliti secara cermat dan objektif.
“Kami berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap Suhari. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi warga negara yang seharusnya dilindungi, bukan ditekan,” tegas Thomson.
Ia juga mempertanyakan peran pelapor dalam perkara ini. “Hebat betul Sdr. Budi itu. Bisa mengatur-atur seorang Komisaris Besar Polisi seolah-olah bisa memerintah penyidikan sesuka hatinya,” sindir Thomson.
Lebih dari itu, MSPI menegaskan, Suhari alias Aoh adalah saksi penting dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Herdi Sibolga alias Acuan, dan telah masuk dalam program perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan status itu, MSPI meminta aparat penegak hukum menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Suhari. Langkah hukum yang tidak prosedural dikhawatirkan akan mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.
Untuk diketahui, lagi-lagi selama ini ini diturunkan Polda Metrojaya Jaya belum memberikan keterangan resmi dalam Persoalanl tersebut. Kendati demikian pembaca masih menanti kisah lanjutan Suhari yang penuh kontroversi.
Berikan Reaksi Anda






