Kasus Penganiayaan Bachtiar Baharuddin: Resmi Jadi Tersangka, Polisi Diminta Tuntaskan Proses Hukum

Aug 26, 2025 - 14:34
Aug 26, 2025 - 14:53
 0
Kasus Penganiayaan Bachtiar Baharuddin: Resmi Jadi Tersangka, Polisi Diminta Tuntaskan Proses Hukum

Jakarta, Lampung go - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bachtiar Baharuddin akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang, Polsek Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara secara resmi menetapkan Bachtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Julianty.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP jo Pasal 352 KUHP.

Direktur Hubungan Antar Lembaga Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Thomson Gultom, selaku kuasa pelapor, mengapresiasi langkah kepolisian meskipun menyoroti lambannya proses hukum yang memakan waktu lebih dari satu tahun.

“Perkara ini sudah lebih dari setahun baru sekarang ditetapkan tersangka. Informasi yang kita dapatkan, tersangka punya bekingan sehingga prosesnya terhambat. Namun setelah perkara ini kita kawal, penyidik perlahan tapi pasti akhirnya menetapkan status tersangka,” ujar Thomson Gultom, Selasa (26/8/2025).

Status tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/880/VI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Juni 2024, yang dibuat langsung oleh korban Julianty.

Peristiwa bermula pada Kamis, 13 Juni 2024, ketika korban Julianty bertemu dengan Bachtiar Baharuddin di salah satu café di Apartemen Greenbay Pluit, Tower C, lantai II, Unit AC, RT 03/10, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam pertemuan tersebut hadir John Xu dan mereka bermain dadu sambil mengonsumsi minuman beralkohol hingga dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (14/6/2024).

Julianty yang kondisi kesehatannya sedang tidak fit sempat meminta izin pulang lebih awal. Namun, menurut keterangan saksi, Bachtiar justru memaksa korban tetap menenggak bir meski sudah menolak. Karena merasa lemah, korban akhirnya memutuskan meninggalkan café untuk kembali ke unit apartemennya.

Situasi memanas ketika Bachtiar diduga lebih dulu masuk ke unit apartemen korban. Sekitar pukul 02.40 WIB, saat Julianty masuk ke unitnya, ia langsung menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Bachtiar.

Usai mengalami penganiayaan, Julianty segera membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Utara dan menjalani visum di rumah sakit. Hasil visum inilah yang menjadi bukti kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status Bachtiar dari terlapor menjadi tersangka.

Thomson Gultom menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar berkas perkara segera dirampungkan penyidik dan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Untuk keadilan dan kepastian hukum, kami berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera menerima pelimpahan berkas dari kepolisian. Dengan begitu, proses persidangan bisa segera digelar,” tegasnya.

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow