Polisi Tangkap Dua Pelaku Penodongan di Pahoman, Satu Lagi Masih Buron
BANDARLAMPUNG (Lampunggo): Dua pelaku penodongan di area Stadion Pahoman, Bandar Lampung, yang sempat viral melalui media sosial berhasil diringkus Polisi, kawanan tersebut diduga terlibat dalam sejumlah kasus.
Pelaku yang ditangkap berinisial DVP dan HA, keduanya diringkus di Perumahan BKP, Kemiling, Bandar Lampung, pada Minggu (29/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan penodong yang diduga menggunakan senjata api dan terkait dengan RN, seorang buron yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa RN berada di wilayah Kemiling. Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil menangkap DVP dan HA, yang diketahui sebagai rekan dari RN," ujar Hendrik.
Dalam pengakuannya, kedua tersangka mengatakan bahwa RN sempat singgah di rumah mereka di Kemiling sebelum melarikan diri ke Wonosobo, Tanggamus. Aparat gabungan sempat melakukan penggerebekan di rumah RN, namun pelaku berhasil kabur sebelum petugas tiba di lokasi.
Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan bahwa DVP dan HA terlibat dalam serangkaian pencurian di sejumlah tempat di Bandar Lampung. Meski begitu, mereka tidak terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan RN di wilayah Enggal, Bandar Lampung.
Atas tindakan kriminal yang mereka lakukan, DVP dan HA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi kini terus memburu RN, yang masih dalam status buron. (RED)
Berikan Reaksi Anda