Soroti Kasus Proyek LRT Sumsel, Aktivis Anti Korupsi Minta Saksi yang Mangkir Dijemput Paksa

Sep 3, 2024 - 09:36
 0
Soroti Kasus Proyek LRT Sumsel, Aktivis Anti Korupsi Minta Saksi yang Mangkir Dijemput Paksa

PALEMBANG (lampunggo) - Kasus Prasarana Kereta Api Ringan atau yang lebih dikenal Light Rail Transit (LRT) Sumsel dipastikan terus bergulir. Tim Penyidik dikabarkan telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus yang diduga menyedot kerugian negara hingga triliunan rupiah itu.

Bahkan, menurut informasi yang diterima oleh aktivis anti korupsi di Sumsel, kasus ini juga turut menyeret para petinggi PT Lembaga Elektronika Nasional (PT LEN). Terbaru, penyidik dikabarkan sudah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT LEN Bobby Rasyidin, yang belakangan dikabarkan mangkir panggilan Kejati Sumsel pada Selasa 27 Agustus 2024 lalu.

Tidak sendirian, menurut Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan, saksi mangkir lainnya Abraham Mose selaku mantan Direktur PT LEN, Linus Andor Mulana Sijabat selaku Direktur Ops II PT LEN. Serta satu saksi lainnya adalah Mohamad Sahlan Syauqi selaku Direktur Marketing PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia.

Menurut Fery, mangkirnya para saksi tersebut dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi karena berupayah menutupi keterangan kepada penyidik.

"Mereka ini sangat tidak kooperatif, bukan hanya itu mangkirnya sejumlah saksi ini semakin memperlambat proses penanganan kasus korupsi di Sumsel. Kita tahu sebelumnya kasus ini disinyalur mengalami kerugian sangat besar, makanya kami minta penyidik bertindak tegas bila perlu jemput paksa," kata melansir RMOL Sumsel, Senin (2/9).

Seperti dijelaskannya, keterkaitan PT LEN dalam proyek LRT Sumsel ini, adalah saat adanya kontrak Utama antara PT Waskita dan PT LEN. Tetapi, karena PT LEN tidak memiliki dana dalam pelaksanaannya, kemudian perusahaan menggandeng PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia sebagai pendana pekerjaan.

Kemudian pada pelaksanaannya dilaksanakan oleh PT LEN Railway Solution (LRS). Di mana LRS yang merupakan anak perusanaan PT LEN. PT LRS menerima pembiayaan dan pembayaran dari PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia. Pada posisi ini, diduga dilakukan mark up biaya oleh PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia sebagai fee selaku pendana pelaksanaan pekerjaan.

Lebih lanjut Feri menjelaskan, pihaknya menduga adanya keterangan yang disembunyikan terkait mangkirnya sejumlah petinggi PT LEN dari panggilan Kejati Sumsel.

"Karena mereka mangkir bisa saja asumsi yang timbul dimasyarakat macam-macam. Apalagi proyek LRT Sumsel ini banyak melibatkan perusahaan atau vendor yang memakan biaya tidak sedikit," jelasnya.

Banyaknya kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini, menurut Feri bakal melibatkan banyak pihak yang menjadi tersangka. Bahkan proyek tersebut diduga membuka peluang manipulasi volume dan harga, serta pencatatan yang tidak akurat dalam Surat Perintah Membayar (SPM) yang disetujui oleh PPK, KPA, dan Pengguna Anggaran.

Untuk itu, K-MAKI meminta Kejati Sumsel untuk fokus pada aspek kontraktual pembangunan LRT dan mengevaluasi kemungkinan adanya selisih antara nilai kontrak dan fisik terpasang. "Selain itu teknik atau dasar ekskalasi kenaikan nilai kontrak yang diketahui melonjak juga harus diperhatikan. Inilah yang membuat para vendor dalam penyidikan juga berisiko terlibat dalam kesepakatan manipulatif mengenai pembelian material. Kami menduga banyak yang terlibat dalam kasus ini, makanya harus dibongkar hingga tuntas. Bahkan bila perlu penyidik bisa jemput paksa saksi yang mangkir," pungkasnya.(rml/red)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow