Mantan Bupati Mesuji Khamamik Bebas Bersyarat

Aug 23, 2023 - 15:44
 0
Mantan Bupati Mesuji Khamamik Bebas Bersyarat

BANDAR LAMPUNG (lampunggo.com)-Mantan Bupati Mesuji, Khamami, telah mengakhiri masa penahanannya di Lapas Kelas I Bandarlampung pada tanggal 22 Agustus 2023. Dia berhasil mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program Pembebasan Bersyarat (PB).

Program PB yang diberikan kepada Khamami merupakan salah satu upaya rehabilitasi yang bertujuan untuk memberikan dorongan kepada narapidana agar berperilaku baik selama menjalani hukuman dan dapat beradaptasi dengan masyarakat setelah dibebaskan.

Dasar pelaksanaan PB ini diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Keputusan diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Nomor: PAS-1449.PK.05.09 TAHUN 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Agustus 2023. Khamami memenuhi persyaratan PB setelah menjalani masa tahanan dua pertiga dari hukuman pokoknya dan membayar denda sejumlah Rp 300 juta serta uang pengganti senilai Rp 300 juta.

Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Maizar, mengonfirmasi kabar tentang pembebasan Khamami berdasarkan PB. "Iya, ada napi yang menjalani hukuman tindak korupsi dan mendapatkan Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas I Bandarlampung. Narapidana tersebut adalah Khamami," ungkap Maizar pada tanggal 23 Agustus 2023.

Khamami awalnya dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Denda tersebut bisa digantikan dengan pidana kurungan selama 5 bulan jika tidak dibayar.

Selain itu, Khamami diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 300 juta, yang kemudian dikurangi dengan sejumlah uang yang telah dikembalikan selama persidangan sebesar Rp 50 juta, sehingga menjadi Rp 250 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, jaksa berwenang untuk merampas harta benda. Jika harta benda Khamami tidak mencukupi, maka pidana penjara selama 2 tahun akan dijatuhkan.

Khamami dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 5 September 2019.

Khamami kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut. Namun, upaya PK tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PK yang dipimpin oleh Surya Jaya selaku Hakim Ketua dan Krisna Harahap serta Sri Murwahyuni selaku Hakim Anggota.

Kasus korupsi yang melibatkan Khamami berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada awal Januari 2019, Khamami ditangkap oleh KPK dan kemudian dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow