Kok Tega Ya, Pria di Lamteng Pukul Mertua Hngga Luka-luka dan Harus Dibawa ke Rumah Sakit
LAMPUNG TENGAH (lampunggo.com)--Seorang pria inisial SD (43), warga Kampung Bangunsari, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap mertuanya yang berusia 70 tahun, yang akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka-lukanya.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, menjelaskan bahwa SD ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap Darman (70), mertuanya. Motif di balik tindakan ini adalah rasa sakit hati yang dirasakan oleh pelaku.
"Kejadian ini muncul karena pelaku merasa tersinggung dan sakit hati terhadap mertuanya, yang kemudian berujung pada penganiayaan," ungkap AKP Wawan pada hari Rabu (23/8).
Peristiwa ini bermula pada sekitar pukul 02.00 WIB, ketika pelaku dan korban berada dalam satu tempat. Pelaku merasa tersinggung terhadap mertuanya karena sebuah masalah sepele mengenai sapu lantai. Dalam momen itu, tanpa ragu pelaku segera melakukan tindakan penganiayaan dengan cara memukul korban.
"Pelaku menghantam kedua mata mertuanya dengan kekuatan yang luar biasa," sampaikan AKP Wawan.
Tidak hanya sampai di situ, menurut AKP Wawan, pelaku kemudian mengambil sapu lantai dan meneruskan serangannya, kali ini dengan cara mengayunkan sapu tersebut ke arah kepala korban secara berulang.
Akibat dari serangan ini, korban menderita luka memar yang cukup parah pada mata sebelah kanan dan kiri, serta bagian kepala sebelah kanan.
"Luka-luka serius yang diderita membuat korban harus dirawat di Rumah Sakit Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah," tambahnya.
Merasa kesal dengan kejadian ini, korban akhirnya melaporkan perbuatan anak menantunya ke polisi pada tanggal 14 Agustus 2023. Meski keadaannya belum pulih sepenuhnya, korban tetap mengambil langkah untuk mengusut kasus ini.
"korban melaporkan insiden ini ke Polsek Gunung Sugih. Namun, karena kondisinya belum stabil, laporan tersebut dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2023," disampaikan AKP Wawan.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. SD ditangkap di kediamannya di Kampung Bangun Sari, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah pada tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sapu lantai yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan penganiayaan terhadap mertuanya.
Atas perbuatannya ini, SD akan dihadapkan pada Pasal 351 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan, yang bisa dikenai pidana penjara dengan maksimal 5 tahun. (RED)
Berikan Reaksi Anda