Lampung Raih Pengakuan Nasional, 9 Warisan Budaya Takbenda Diakui di Sidang Penetapan 2024

Aug 23, 2024 - 09:33
Aug 23, 2024 - 09:34
 0
Lampung Raih Pengakuan Nasional,  9 Warisan Budaya Takbenda Diakui di Sidang Penetapan 2024

JAKARTA (Lampunggo) – Pada Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024 yang digelar di Hotel Holiday Inn & Suite Jakarta, Kamis (22/8/2024), sembilan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Provinsi Lampung berhasil direkomendasikan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI).

Kesembilan WBTb yang mendapat pengakuan tersebut adalah 1) Motif Belah Ketupat dan 2) Tradisi Buttatah dari Kabupaten Tanggamus, 3) Celugam dan 4) Papenyok dari Kabupaten Lampung Barat, 5) Adat Buantak dan 6) Adidang dari Kabupaten Pesisir Barat, serta 7) Mepadun, 8) Ceco Cangget Pilangan, dan 9) Takhi Bedayo Abung Siwo Migo dari Kabupaten Lampung Utara.

Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Hilmar Farid, menekankan pentingnya program Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memajukan kebudayaan nasional.

"Tanggung jawab pelestarian warisan budaya kita tidak hanya ada pada pemerintah pusat dan daerah saja, namun juga ada pada komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas. Diperlukan sinergi dan kerjasama yang baik agar tercipta ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan," ujar Hilmar.

Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin, menambahkan bahwa sidang ini telah menilai 278 WBTb dari 31 provinsi, yang dipilih melalui pembahasan dan penilaian oleh Tim Ahli.

Sidang tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Provinsi Lampung, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dr. Drs. Sulpakar, MM, yang diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan, Dra. Heni Astuti, M.IP, bersama Tim Ahli WBTb Provinsi Lampung, Fahrizal AT, serta perwakilan dari Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Lampung Utara. (RED).

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow