KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI, Puluhan Saksi Termasuk Ketua Yayasan Diperiksa
KPK menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini dan tidak segan menjerat siapa pun yang terlibat, termasuk jika menyentuh pejabat publik atau anggota legislatif.

Jakarta, Lampunggo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya untuk kepentingan sosial, namun justru mengalir ke rekening pribadi pelaku dan kerabatnya.
KPK memanggil 20 saksi dalam upaya mengungkap aliran dana mencurigakan tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Cirebon dan melibatkan berbagai pihak, termasuk ketua yayasan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, hingga masyarakat sipil.
"Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR Bank Indonesia," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Berikut beberapa nama saksi yang diperiksa KPK:
Abdul Mukti – Ketua Yayasan Al-Firdaus Warujaya Cirebon
Mohamad Mu'min – Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima
Ida Khaerunnisah – Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan
Sudiono – Ketua Yayasan Alkamali Arya Salingsinhan
Jadi – Ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan
Nia Nurrohman – Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan
Deddy Sumedi – Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan staf Bapenda Cirebon
Ali Jahidin – Ketua Yayasan As-Sukiny dan guru SMPN 2 Palimanan
Sundari Meina Shinta – Notaris
Sri Rezeki dan Debby Puspita Ariestya – Pejabat Pembuat Akta Tanah
Saksi lain: Eka Kartika, Soejoko bin Soekendra, Yeti Rusyati, Akhmad Sugianto, Hevy Haviyanti, Dedi Selamet, Suyati, Panji Haidwiguno, dan Leni Djamaludin
Dalam konferensi pers sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana CSR yang disalurkan BI melalui yayasan ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya. Uang yang seharusnya untuk program sosial seperti pengadaan ambulans dan beasiswa itu justru ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku.
“Yang penyidik temukan, dana yang masuk ke rekening yayasan justru ditransfer balik ke rekening pribadi, keluarga, dan nominee dari pelaku,” ungkap Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Lebih lanjut, Dana tersebut sebelumnya memang harus disalurkan melalui yayasan sebagai mitra CSR. Namun, para tersangka diduga membentuk yayasan semu hanya sebagai kendaraan untuk menampung dana dari Bank Indonesia, lalu mengalirkannya ke pihak-pihak yang tidak berhak.
KPK juga menyinggung adanya keterkaitan kasus ini dengan pihak di Komisi XI DPR RI, yang selama ini menjadi mitra kerja Bank Indonesia dalam pengawasan penyaluran dana PSBI.
“Saudara S dan HG diduga terlibat dalam pembentukan yayasan yang menjadi jalur penyaluran dana. Ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Asep.
Program Sosial yang Diselewengkan
Bank Indonesia setiap tahun menyalurkan dana CSR untuk kegiatan sosial, di antaranya:
- Pengadaan kendaraan ambulans
- Pembangunan fasilitas pendidikan
- Program beasiswa untuk siswa kurang mampu
- Kegiatan pemberdayaan masyarakat
Namun, dalam praktiknya, alokasi dana justru dikorupsi oleh oknum-oknum yang memanfaatkan celah birokrasi dan kelemahan pengawasan. (Ror)
Berikan Reaksi Anda






