Korupsi Proyek Air Minum! Pemilik PT Kartika Ekayasa Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp19,8 Miliar
BANDAR LAMPUNG (Lampunggo): Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS, pemilik PT Kartika Ekayasa yang juga kontraktor proyek jaringan pipa distribusi sistem penyediaan air minum (SPAM) di PDAM Way Rilau, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penahanan ini dilakukan setelah Kejati Lampung mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat DS dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM tahun 2019.
DS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada 2 September 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa DS diperiksa sebagai tersangka dengan lebih dari 50 pertanyaan, serta turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan beberapa pihak, termasuk S sebagai PPK PDAM Way Rilau, AH sebagai Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan SR sebagai Kabag PBJ Bandar Lampung.
Penyidikan terhadap DS berawal dari Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 April 2024, setelah ditemukan bukti manipulasi dokumen penawaran dan pengondisian pemenang tender yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp19,8 miliar.
Kasus ini terkait dengan proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM di Bandar Lampung, dengan anggaran sebesar Rp87,1 miliar yang bersumber dari APBD Pemkot Bandar Lampung tahun 2018.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan merugikan negara. DS dan beberapa pihak lainnya kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi ini. (**)
Sumber: lampungpro.com
Berikan Reaksi Anda