Kakek 67 Tahun di Tanggamus Tega Cabuli Bocah 10 Tahun, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Aug 28, 2024 - 13:38
 0
Kakek 67 Tahun di Tanggamus Tega Cabuli Bocah 10 Tahun, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

TANGGAMUS (Lampunggo) : Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bergerak cepat menangkap TP (67), seorang petani yang tega melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku tak lain adalah tetangga dekat korban, seorang bocah malang berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan TP dilakukan setelah ibu korban, RH, melaporkan kejadian mengerikan yang menimpa putrinya, IW. Laporan itu membawa petugas ke rumah pelaku, di mana ia ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 12.05 WIB.

Kronologis peristiwa ini terjadi pada 21 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, IW yang tengah berada di kamar mandi rumahnya, tak menyadari bahwa tetangganya yang tampak ramah, TP, telah memupuk niat bejat. Tanpa sepengetahuan IW, TP masuk ke dalam kamar mandi dan melakukan tindakan tak senonoh—mencium serta meraba alat kelamin bocah tak berdosa tersebut.

Aksi bejat pelaku dipergoki langsung oleh RH selaku ibu korban, yang dengan segera memanggil kedua saksi untuk melihat kejadian tersebut.

"Setelah kejadian, RH merasa takut atas keselamatan anaknya, sehingga memutuskan untuk segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka TP dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1),  Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan TP, bahwa dirinya memiliki istri tetapi mengaku khilaf sehingga mengaku tanpa sadar melakukan perbuatan tersebut. "Saya enggak sadar itu pas melakukan," singkatnya. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow