Beraksi di Tengah Malam, Pencuri Handphone Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan
TANGGAMUS (Lampunggo) : .Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Unit Reskrim Polsek Wonosobo, dan Tekab 308 Prisisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan menangkap pelakunya.
Insiden pencurian ini terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di kediaman Setiawan di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar, mengumumkan bahwa tersangka berinisial RS (32), warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, berhasil ditangkap. "Tersangka RS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB," ujar AKP Amsar, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K, pada Selasa, 3 September 2024.
Penangkapan RS dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme 5 Pro milik korban.
RS mengakui bahwa ia beraksi seorang diri dalam insiden tersebut. Ia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng kecil. "Setelah masuk, dia langsung mengambil handphone korban dan melarikan diri," ungkap AKP Amsar.
Menurut keterangan, korban baru menyadari kehilangan barang tersebut pada pukul 05.00 WIB, ketika ia terbangun dan tidak menemukan handphonenya yang semula diletakkan di meja. Setelah memeriksa rumah, korban menemukan jendela samping rumah dalam keadaan terbuka dan mengalami kerusakan.
Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, Setiawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung, dengan total kerugian sekitar Rp2.750.000.
Saat ini, tersangka RS beserta barang bukti berupa handphone dan kotaknya ditahan di Polsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, RS dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (RED)
Berikan Reaksi Anda