Polisi Tangkap Dua Pemuda Bandar Lampung Terkait Jaringan Judi Online Kamboja

Nov 23, 2024 - 08:45
Nov 23, 2024 - 08:46
 0
Polisi Tangkap Dua Pemuda Bandar Lampung Terkait Jaringan Judi Online Kamboja

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo): Dua pemuda di Bandar Lampung, Lampung, berinisial HF (22) dan MR (27), ditangkap oleh petugas Polsek Tanjung Karang Barat karena terlibat dalam promosi situs judi online jaringan Kamboja. Mereka bertugas membuat desain grafis dan memasarkan situs tersebut melalui media sosial, dengan imbalan Rp7 juta per bulan.  

Keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada Jumat dini hari (22/11/2024), sekitar pukul 02.45 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, di mana polisi menemukan aktivitas promosi situs judi online Kastil89 melalui media sosial.  

Dalam penyelidikan, HF diketahui memiliki pengalaman bekerja sebagai operator situs judi online di Kamboja selama satu tahun secara ilegal. Bukti berupa paspor wisata milik HF turut disita oleh polisi. HF bertugas mencari pemain untuk situs judi tersebut, sementara MR bertanggung jawab membuat konten promosi berupa logo, poster, dan video yang kemudian disebarkan di media sosial dan grup WhatsApp bernama Banerkastil89.  

"HF memanfaatkan enam akun Instagram untuk menyebarkan tautan situs judi online, sementara MR mengedarkan konten promosi ke grup WhatsApp," ujar Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Karyono.  

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan ini, termasuk satu laptop, seperangkat komputer, dua telepon genggam, data promosi situs judi, paspor HF, serta buku rekening milik kedua pelaku.  

Kapolsek Karyono menjelaskan bahwa HF baru kembali ke Indonesia pada Agustus 2024 setelah bekerja di Kamboja sebagai operator situs judi. Setibanya di Indonesia, HF kembali terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, kali ini sebagai promotor.  

"Pelaku HF baru sekitar tiga bulan berada di Indonesia setelah bekerja di Kamboja. Di sana dia mengoperasikan situs judi online sebelum akhirnya kembali ke sini dan menjadi promotor," jelas Karyono.  

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Tanjung Karang Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 303 dan Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.  (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow