Investigasi Kematian Siswa SPN Lampung, Janji Transparan Kapolda Lampung dan Pengawasan Kompolnas

BANDARLAMPUNG (lampunggo.com) - Kepolisian Daerah Lampung telah membentuk tim khusus yang akan bertanggung jawab dalam mengungkap penyebab kematian Advent Pratama, seorang siswa dari Sekolah Polisi Negara Kemiling Polda Lampung.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keraguan yang telah muncul dari pihak keluarga mengenai penyebab sebenarnya di balik meninggalnya Advent. Awalnya, kematian ini diatribusikan kepada kondisi kesehatan yang buruk.
Menurut Inspektur Jenderal Helmy Santika, Kepala Polda Lampung, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta terkait meninggalnya siswa tersebut di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, yang merupakan bagian dari Polda Lampung. "Kami sepakat bahwa kasus ini harus ditangani secara transparan dan semua informasi harus diungkap dengan jelas dan terang, sebagai bukti komitmen serius kami. Untuk alasan ini, kami telah membentuk tim khusus yang akan secara cermat menyelidiki dan menggali setiap perincian terkait peristiwa ini," ungkap Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada hari Rabu (23/8/2023).
Polda Lampung juga melakukan langkah-langkah transparan dalam penanganan kasus ini dengan melibatkan berbagai pihak independen seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Dokter Forensik Indonesia.
"Kami berharap partisipasi mereka dapat membantu kami menerangi kasus ini dari berbagai sudut pandang, sehingga hasilnya dapat sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Kami menghargai kepentingan masyarakat dalam mengetahui kebenaran," tambahnya.
Penting untuk dicatat bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sendiri turut turun tangan dalam mengawasi penyelidikan kasus ini di Polda Lampung. Pada tanggal 15 Agustus 2023, Benny Mamoto selaku Ketua Harian Kompolnas dan Poengky Indarti sebagai anggota Kompolnas hadir dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Lampung Irjen Polisi Helmy Santika untuk memberikan pandangan terhadap proses penanganan kematian Advent Pratama Telaumbauna.
Poengky, dalam wawancara pada hari Rabu malam di Jakarta, menjelaskan bahwa Kompolnas telah mendapatkan laporan dari Kepala Bidang Propam dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung sehubungan dengan insiden meninggalnya Advent Pratama.
"Kami telah menerima informasi terkait pemeriksaan terhadap para saksi. Bagian Propam telah memeriksa 47 orang, sementara Ditreskrimum telah memeriksa 49 orang terkait dengan kasus ini. Selain itu, juga telah dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), rekonstruksi, dan langkah-langkah investigasi lainnya," jelas Poengky.
Tidak hanya mengandalkan langkah-langkah konvensional, anggota Kompolnas dari berbagai lapisan masyarakat juga menggarisbawahi bahwa penyelidikan dan pendalaman kasus kematian siswa SPN Lampung ini didukung oleh ilmu investigasi kejahatan ilmiah (scientific crime investigation). (RED)
Berikan Reaksi Anda






