DKPP Pecat Fery Triatmojo: Skandal Suap Pemilu di Bandar Lampung

Sep 2, 2024 - 12:18
 0
DKPP Pecat Fery Triatmojo: Skandal Suap Pemilu di Bandar Lampung

JAKARTA (Lampunggo) – Dalam sebuah sidang yang diadakan di kantor DKPP RI Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) secara tegas memecat Fery Triatmojo, Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Senin (2/8/2024). 

 Keputusan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

“Berdasarkan aduan yang diterima, DKPP memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Fery Triatmojo dan memerintahkan KPU segera melaksanakan putusan ini. Bawaslu pun diminta mengawasi ketat pelaksanaannya,” tegas Heddy dalam sidang yang disiarkan melalui akun resmi DKPP RI.

Keputusan ini mencuat di tengah skandal besar yang melibatkan dugaan suap sebesar Rp530 juta dari seorang calon legislatif (Caleg) Erwin Nasution kepada Fery. Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu membeberkan berbagai bukti mencengangkan, termasuk pertemuan rahasia antara Fery dan Erwin di sebuah tempat wisata di Lampung. 

Ketika diserang pertanyaan tajam oleh anggota majelis hakim soal sikap bungkamnya terhadap media, Fery berkilah, “Saya lebih fokus pada tahapan pemilu agar tidak terganggu.” Namun, jawaban ini dianggap kurang meyakinkan oleh banyak pihak, termasuk saksi-saksi yang hadir dalam persidangan.

Salah satu saksi, Nero, terang-terangan mengkritik sikap Fery. "Dengan bukti yang ada, seharusnya dia mengaku saja. Banyak yang dipecat karena uang suap jauh lebih kecil. Tinggal mengaku salah dan minta maaf," serunya.

Latar belakang skandal ini semakin dalam ketika laporan mencuat bahwa Fery menerima suap dari Caleg DPRD Kota Bandar Lampung Dapil IV, M. Erwin Nasution, untuk meloloskan pencalonannya pada Pemilu Legislatif 2024.

Tidak hanya Fery, skandal ini juga menyeret tiga penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, termasuk Heri Hilman Rizal, mantan Ketua PPK Kedaton, yang diduga menerima Rp130 juta, serta dua mantan Ketua Panwascam lainnya yang masing-masing menerima Rp50 juta. Semua pelaku ini sudah dicopot dari jabatannya oleh KPU dan Bawaslu. (RED) 

Sumber : kupas tuntas

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow