Diduga Tabrak Aturan PAW Panwascam, Bawaslu Pesibar Dikecam JPPR Lampung

Feb 4, 2024 - 13:02
Feb 4, 2024 - 13:35
 0
Diduga Tabrak Aturan PAW Panwascam, Bawaslu Pesibar Dikecam JPPR Lampung

PESISIR BARAT - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung menilai Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat tidak netral dalam memutuskan pergantian antar waktu (PAW) Panwascam di Kecamatan Bengkunat.

Koordinator JPPR Lampung, Anggi Barozi mengatakan terdapat indikasi tidak objektif dalam menentukan pilihan PAW. Semestinya, kata dia, tidak sulit memutuskan PAW karena terdapat mekanisme ranking yang merupakan hasil tes tertulis dan wawancara.

"Sudah terdapat mekanisme rangking berdasarkan hasil wawancara dan tertulis. Semestinya yang tertinggilah yang terpilih," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Minggu (04/2/2024).

Dia melanjutkan, pihaknya menilai Bawaslu Pesibar sudah menabrak aturan seperti, pedoman pembentukan panwaslu kecamatan dan tidak menjalankan Perbawaslu 4 tahun 2022 tentang PAW pasal 47.

Berdasarkan temuan JPPR ini, pihaknya berharap Bawaslu Pesibar agar meninjau kembali proses PAW di kecamatan Bengkunat tersebut.

Apabila hal tersebut tetap dilakukan dan terbukti menyalahi aturan, JPPR dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan DKPP untuk melaporkannya.

 "Kami akan melapor ke DKPP apabila proses PAW tersebut menyalahi aturan," tukasnya.

(Rls)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow