Caleg PAN Lampung Timur Terbukti Lakukan Politik Uang, Divonis 8 Bulan Penjara
LAMPUNG TIMUR (lampunggo.com)-Upaya politik uang dalam Pemilu kembali memakan korban. Seorang caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sukardi, divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana.
Sukardi terbukti bersalah membagikan amplop berisi uang Rp 50 ribu kepada warga saat kampanye di Lapangan Tegal Asri, Desa Jojog pada 2 Desember 2023.
Ia maju sebagai caleg dari PAN nomor urut 6 dapil VII meliputi Kecamatan Batanghari Nuban, Raman Utara, dan Pekalongan.
Majelis hakim menyatakan Sukardi melanggar Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain hukuman penjara, Sukardi juga didenda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Sukardi dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan kurungan. Jaksa masih pikir-pikir atas vonis ini.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa politik uang masih marak terjadi di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya dan menciptakan Pemilu yang bersih dan berintegritas. (RED)
Berikan Reaksi Anda