KPU Tolak Pendaftaran Pasangan Dawam-Ketut di Pilkada Lampung Timur karena Aturan Satu Pasangan Calon
LAMPUNG TIMUR (Lampunggo) : - Pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan resmi tidak dapat mendaftar sebagai calon pada Pilkada Lampung Timur.
KPU Kabupaten Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan ini karena aturan yang mengharuskan partai politik hanya mengusung satu pasangan calon.
Dalam hal ini, PDI Perjuangan telah tercatat mendukung pasangan Ela-Azwar melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silon Kada) KPU.
Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, menjelaskan bahwa PDI Perjuangan telah terdaftar mengusung pasangan Ela Siti Nuryamah dan H. Azwar Hadi bersama delapan partai politik lainnya, termasuk NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, dan Demokrat.
"Pada Rabu, 28 Agustus 2024, DPC PDIP Lampung Timur mendaftarkan pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, dan pendaftaran tersebut telah diterima sesuai dengan formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK," ujar Wasiyat dalam pernyataan resminya pada Kamis, 5 September 2024.
Lebih lanjut, Wasiyat menekankan bahwa aturan KPU, khususnya Pasal 11 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, mengatur bahwa setiap partai politik atau gabungan partai politik hanya diperbolehkan mengusulkan satu pasangan calon.
"Berdasarkan aturan ini, KPU Kabupaten Lampung Timur tidak bisa memproses pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan," jelasnya.
Dengan demikian, keputusan KPU ini menegaskan bahwa partai politik harus patuh terhadap regulasi yang berlaku untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses Pilkada. (RED)
sumber: detik.com
Berikan Reaksi Anda