Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Bukti 428 Kg Sabu

Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang terjadi di wilayah Riau, Aceh, dan Bali.

Jul 1, 2023 - 00:34
 0
Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Bukti 428 Kg Sabu
Foto Konferensi pers Narkoba Jaringan Internasional, Bukti 428 Kg Sabu

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan dari pengungkapan yang terjadi dalam periode Juni 2023 tersebut pihaknya mengamankan 428 kilogram sabu dan 162 ribu butir ekstasi.

Ia menambahkan terdapat total 13 orang tersangka yang ditangkap dalam ketiga kasus tersebut. Masing-masing tersangka itu berinisial S bin I, H bin MT, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O

"Adapun barang bukti yang bisa disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi disampaikan ada 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/6).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan penangkapan tersebut awalnya dilakukan terhadap jaringan sabu internasional dari Malaysia ke Aceh.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, Mukti menyebut jaringan sabu tersebut dikendalikan oleh tersangka S. Ia mengaku sabu tersebut disimpan di rumah H bin MT di kawasan Aceh Utara.

"Tersangka H bin MT diamankan di kediamannya dan di temukan bersamanya narkotika jenis sabu sebanyak 348 kilogram yang disimpan di kebun sekitar 1 km dari rumahnya yang beralamat di Kabupaten Aceh Utara," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, pengembangan kembali dilakukan dan pihaknya berhasil mengungkap rencana penyelundupan sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Riau melalui jalur laut.

Dalam pengungkapan tersebut pihaknya menangkap tersangka berinisial H di sebuah mobil di kawasan Kota Pekanbaru, Riau.

"Yang didalamnya berisi 80 kg narkotika jenis sabu dalam empat buah karung dan 22.932 butir ekstasi dalam sebuah wadah kontainer plastik," tuturnya.

Lebih lanjut, Mukti mengatakan penyidik kembali menemukan rencana penyelundupan ekstasi dari Belanda ke Bali. Awalnya, kata dia, petugas menangkap 4 orang tersangka berinisial TS, YAI, IJ, dan UK dengan barang bukti 40 ribu butir ekstasi.

Kepada penyidik, keempat tersangka itu mengaku akan ada rencana pengiriman lagi yang akan dilakukan dari Brazil menuju Bali. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka JM dan menyita 50 ribu butir ekstasi.

Pengembangan terus kembali dilakukan dan kembali menangkap lima tersangka berinisial PAS, RLP, IDGK, DAKM dan IGN BTAP dengan barang bukti 90 ribu butir ekstasi.

"Total 10 orang tersangka dan 140 ribu butir ekstasi dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," tuturnya.

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow