Satuan Reskrim Polisi Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap seorang pria berinisial DY (41) yang tega menculik dan mencabuli anak tirinya yang masih berusia dibawah umur atau masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Denis Arya Putra mengatakan saat mewakili Kapolres Kombes Ino Harianto, bahwa pelaku tersebut telah diamankan di Polresta Bandarlampung,"jelasnya.

Jul 1, 2023 - 00:03
 0
Satuan Reskrim Polisi Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap seorang pria berinisial DY (41)  yang tega menculik dan mencabuli anak tirinya yang masih berusia dibawah umur atau masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Konferensi pers pencabulan anak tiri di Polda Metro Jaya (SinPo.id/Humas PMJ)

Lebih lanjut, Kompol Denis Arya Putra  menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penculikan terhadap korban pada hari minggu tanggal ( 23 /1 2023) ketika korban yang tinggal dengan neneknya dihampiri oleh pelaku dan memaksa korban untuk ikut dengannya ke Jakarta dan sampai di kosan lelaku didaerah  pasar minggu jakarta selatan,  korban di sekap dan disana juga korban mendapatkan perlakuan berupa penganiayaan dan juga pencabulan dimana pelaku pada saat melakukan terhadap korban memfotonya untuk kemudian di kirimkan kepada ibu korban."tuturnya 

" Kemudian setelah mendapatkan laporan penculikan dari ibu korban tersebut Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan keluarga korban sampai akhirnya pada tanggal (3 /2/2023)  pelaku berhasil di tangkap di jakarta selatan dan juga korban segera diamankan."ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan penculikan tersebut dikarenakan pelaku cemburu dengan ibu korban (istrinya) yang tinggal dijakarta dan ingin meminta cerai sehingga pelaku mengatakan kepada ibu korban bahwa jika tetap ingin berpisah maka anaknya akan tetap dibawa lari."terang Kompol Denis Arya Putra Senin (6/2/2023).

Terhadap korban kini sekarang mendapatkan perawatan oleh TP2A untuk dilakukan pemberian bantuan berupa penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis atau trauma healing."sambungnya 

Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa 1 stel pakaian korban dan terhadap kejahatan tersebut pelaku terancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014  tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara."tukas Kanit Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Denis Arya Putra.

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow