Anda Harus Tahu, Polri Terbitkan Aturan Baru Pembuatan SIM Kendaraan

Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Jun 30, 2023 - 00:35
 0
Anda Harus Tahu, Polri Terbitkan Aturan Baru Pembuatan SIM Kendaraan

Dengan Perpol tersebut maka para pengendara harus mengikuti ketentuan aturan baru tersebut jika ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Perpol yang diterbitkan 8 Februari 2023 diantaranya menjelaskan seperti Pasal 9 ayat 3 dan 3a bahwa setiap pemohon wajib melampirkan fotocopy sertifikat diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.

Selain itu, sertifikat mengemudi yang dimaksud harus oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Selain itu peraturan itu juga memungkinkan pemohon SIM mendapat pencerahan sebelum melaksanakan ujian teori. Seperti materi pengetahuan mengenai peraturan perundang -undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, sebelum ujian praktik, pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan persiapan bagi para pemohon

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow