88 Kilogram Sabu yang Diamankan di Bakauheni Sindikat Fredy Pratama Masuk Kasus Menonjol Penyalahgunaan Narkotika Nasional

Feb 8, 2024 - 10:33
 0
88 Kilogram Sabu  yang Diamankan di Bakauheni Sindikat Fredy Pratama Masuk Kasus Menonjol Penyalahgunaan Narkotika Nasional

JAKARTA (lampunggo.com)-Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam memerangi narkoba di Indonesia. 

Dalam kurun waktu kurang dari lima bulan, sejak 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024, Satgas P3GN telah menangkap 17.707 tersangka narkoba di seluruh Indonesia.

"Satgas P3GN terus bekerja keras untuk memberantas narkoba di Indonesia. Dalam kurun waktu kurang dari lima bulan, kami telah menangkap 17.707 tersangka narkoba," kata Irjen Pol Asep Edi Suheri, Kasatgas P3GN, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/2).

Dari 17.707 tersangka, 14.447 orang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan 3.260 orang lainnya telah menjalani rehabilitasi. Selain menangkap para pelakuSatgas P3GN menyita berbagai barang bukti narkotika mulai dari sabu seberat 2,3 ton, 964.268 butir ekstasi, ganja seberat 1,4 ton, kokain seberat 8,23 kg, tembakau gorila 124,6 kg, ketamin 24,8 kg, heroin seberat 85 gram, dan obat keras sebanyak 4.118.331 butir.

Pada periode Januari hingga Februari 2024, Satgas P3GN bersama jajaran Polri dan Polda telah mengamankan 5.701 tersangka berdasarkan 3.881 laporan polisi dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 467,74 kilogram, Ekstasi 242.224 butir, ganja seberat 598.51 kilogram, kokain 5,85 kilogram, tembakau gorila 8,27 kilogram, heroin 85 gram, ketamin seberat 2,11 kilogram, dan obat keras sebanyak 946.052 butir.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap Satgas P3GN adalah penangkapan di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni Lampung Selatan, dimana 88 kilogram sabu berhasil diamankan. Penyidikan lebih lanjut mengungkap keterkaitan kasus ini dengan sindikat Fredy Pratama.

Para pelaku narkoba dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati, seumur hidup, atau penjara. Selain itu, individu yang terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Satgas P3GN berkomitmen untuk terus memerangi narkoba dan melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (RED)

sumber : tribratanews.lampung.polri.go.id

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow