Oknum Anggota DPRD Lampung Barat dan Pasangannya Resmi Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

Feb 8, 2024 - 09:11
Feb 8, 2024 - 10:09
 0
Oknum Anggota DPRD Lampung Barat dan Pasangannya Resmi Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

BANDARLAMUNG (lampunggo.com)--Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat, yang dikenali dengan inisial S, dan W, seorang wiraswasta, telah resmi dinyatakan sebagai tersangka. Keduanya dituduh melanggar undang-undang dengan melakukan perzinahan, suatu tindakan yang diatur di bawah Pasal 284, dengan risiko hukuman penjara hingga 9 bulan.

Kombes Umi Fadillah Astutik, kepala bagian humas kepolisian daerah Lampung, mengonfirmasi status hukum baru tersebut untuk pasangan ini.

"Iya, keduanya telah resmi menjadi tersangka. Kami memiliki dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu S yang merupakan anggota DPRD dan W, yang diketahui sebagai pasangannya," ungkapnya pada hari Senin, 5 Februari 2024.

Pengumuman penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup setelah penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian.

"Kami memutuskan status tersangka pada hari Jumat, 2 Februari 2024, setelah melaksanakan gelar perkara dan menemukan cukup bukti," jelas Umi.

Meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua individu tersebut tidak ditahan karena hukuman yang dihadapi di bawah pasal yang dikenakan tidak memungkinkan penahanan pra-penilaian.

"Karena hukuman untuk kasus ini adalah 9 bulan, kami tidak melakukan penahanan. Namun, apabila putusan pengadilan nanti mengharuskan mereka untuk menjalani hukuman penjara, maka itu akan kami laksanakan," terang Umi.

Kasus ini terungkap ketika S kedapatan oleh warga sedang bersama dengan wanita yang bukan istrinya. Insiden ini terjadi di Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat pada Selasa, 2 Januari 2024.

Kombes Umi Fadillah Astutik melanjutkan, setelah kejadian tersebut, warga langsung menyerahkan kedua individu ke Polsek Sekincau.

"Setelah diamankan oleh warga, keduanya langsung diserahkan ke Polsek Sekincau. Mereka tertangkap basah oleh warga saat bersama di rumah W pada malam itu," tambahnya, pada Kamis, 4 Januari 2024.

Lebih lanjut, Umi menyatakan bahwa S adalah seorang anggota dewan di Lampung Barat, sedangkan W dikenal sebagai seorang wiraswasta. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow