Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan Akhirnya Daftarkan Diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
LAMPUNG TIMUR (Lampunggo) – Ketegangan dan spekulasi berakhir! Pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, akhirnya resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur ke Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur pada Kamis (12/9/2024).
Langkah mereka ini terjadi setelah KPU RI memberikan lampu hijau melalui Surat Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, M Afifuddin. Surat ini membuka kembali kesempatan untuk penerimaan pendaftaran calon kepala daerah di wilayah dengan hanya satu pasangan calon, dan Dawam-Ketut tidak menyia-nyiakan kesempatan ini!
Di depan para pendukung dan media, Dawam Rahardjo dengan penuh semangat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas semua dukungan yang mengalir deras selama ini. “Alhamdulillah, terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport dan mendukung kami,” ujarnya, dengan senyum kemenangan.
Tidak hanya itu, Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan Arif, juga angkat bicara dan menegaskan bahwa tim hukumnya akan segera mencabut gugatan yang diajukan di Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses Pilkada di Lampung Timur berjalan mulus sesuai tahapan yang ditetapkan oleh KPU.
Kini, setelah KPU Kabupaten Lampung Timur menerima berkas pendaftaran pasangan ini, proses verifikasi administrasi akan segera dilakukan. Publik pun menunggu dengan napas tertahan hingga 22 September mendatang, saat KPU akan mengumumkan pasangan calon yang berhak bertarung dalam konstelasi Pilkada 2024.
Dengan resmi diterimanya pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, hanya tersisa dua kabupaten di Provinsi Lampung – Lampung Barat dan Tulangbawang Barat – yang bakal menyaksikan pertarungan calon kepala daerah melawan kotak kosong. (RED)
Berikan Reaksi Anda