KPK Segera Tingkatkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi ujian penting bagi integritas lembaga-lembaga pengelola ibadah haji, baik Kemenag maupun BPKH. KPK menegaskan bahwa tidak akan segan menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penyelenggaraan haji.

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus akan segera memasuki tahap baru: penyidikan. Perkembangan ini menjadi sorotan publik, mengingat penyelenggaraan ibadah haji menyangkut kepentingan umat dan dana publik yang sangat besar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara tersebut hanya tinggal menunggu waktu.
“Dalam waktu dekat mudah-mudahan kami sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” kata Asep dalam keterangan resminya di Jakarta, kemarin terbit (21/7/2025).
Asep juga meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar proses penegakan hukum ini berjalan transparan dan tuntas. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mengawal upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pelayanan keagamaan yang sangat sensitif seperti ibadah haji.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau memiliki informasi penting terkait dugaan penyimpangan kuota haji khusus. Salah satu nama yang menjadi perhatian publik adalah Ustadz Khalid Basalamah, yang turut hadir memenuhi undangan KPK.
Selain itu, Fadlul Imansyah, selaku Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), juga dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengurai alur dugaan korupsi yang melibatkan jaringan pengelola haji di berbagai level.
Menariknya, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024. Praktik-praktik menyimpang ini diduga sudah berlangsung dalam beberapa tahun ke belakang.
“Kasus ini tidak hanya terbatas pada tahun 2024, tetapi mencakup dugaan pelanggaran yang terjadi sebelumnya,” tegas Setyo.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa korupsi dalam urusan kuota haji sudah bersifat sistemik dan berlangsung lama. Oleh karena itu, penanganan yang menyeluruh sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji bisa dipulihkan.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mencatat adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024, terutama menyangkut pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Pansus menyoroti keputusan Kementerian Agama yang membagi kuota tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak proporsional dan membuka celah praktik penyimpangan, mengingat haji khusus melibatkan penyelenggara swasta dengan biaya lebih tinggi.
Berikan Reaksi Anda






