Kejagung Periksa 9 Saksi Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung memeriksa 9 saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022. Temuan awal mengarah pada indikasi mark-up dan pengadaan fiktif. Baca selengkapnya.

Jakarta - Penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi penting terkait kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Langkah ini juga kata dia menunjukkan penyidikan berjalan serius dan menyeluruh, termasuk dalam menggali keterlibatan pihak-pihak internal kementerian maupun pihak eksternal.
"Seluruh saksi yang diperiksa hari ini kami nilai memiliki posisi strategis dalam rantai pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan, baik dalam aspek perencanaan, pengadaan, maupun pengawasan. Informasi dan keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk menyingkap potensi tindak pidana korupsi yang terjadi," kata tulis Anang, siaran Pers, Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejagung untuk mengumpulkan bukti dan menyusun pemberkasan secara komprehensif. Fokus penyidikan mengarah pada program pengadaan alat pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang digelar sejak 2019 hingga 2022, yang kini diduga kuat menyimpan banyak penyimpangan anggaran.
Berikut ini daftar sembilan saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung:
1. STN — Sekretaris Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek periode 2018–2023.
2. HK — Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018–2020, sekaligus anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
3. PDP — Direktur SD tahun 2019–2020 dan juga anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK 2020.
4. AF — Guru dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang turut menjadi bagian dari Tim Teknis.
5. SK — Guru di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sekaligus tim teknis pengadaan TIK.
6. IS — Dosen dari STMIK Jabar yang juga duduk sebagai anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan TIK tahun 2020.
7. SBY — Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek dan anggota tim teknis.
8. GH — Auditor Ahli Madya di Inspektorat Investigasi Kemendikbudristek dan anggota tim teknis TIK 2020.
9. JDS — Notaris yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses administrasi atau legalitas dokumen dalam proyek pengadaan.
Untuk diketahui kasus ini berawal dari laporan mengenai ketidakwajaran dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan, khususnya dalam pengadaan perangkat teknologi seperti laptop, proyektor, dan perangkat pendukung lainnya yang ditujukan untuk menunjang proses belajar-mengajar di sekolah-sekolah.
Program yang semestinya membawa manfaat besar bagi dunia pendidikan Indonesia, terutama dalam menjembatani kesenjangan akses teknologi, justru berpotensi disalahgunakan. Sejumlah indikasi awal menyebutkan adanya mark-up harga, pengadaan fiktif, hingga penunjukan penyedia barang yang tidak sesuai ketentuan.
Para saksi yang diperiksa, sebagian besar merupakan anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020. Tim ini memiliki peran strategis dalam menentukan jenis, jumlah, dan kualitas barang yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah penerima. Oleh karena itu, keterangan mereka menjadi krusial dalam membongkar skema dugaan korupsi yang melibatkan dana miliaran rupiah ini.
Berikan Reaksi Anda






