KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, PT IIM Jadi Tersangka Korporasi

Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero). Terbaru, KPK memanggil tiga orang saksi penting untuk dimintai keterangan dalam penyidikan lanjutan terhadap PT Insight Investment Management (PT IIM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Ariyandi, mantan Direktur Operasional PT Taspen. Pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 Juli 2025.
"Hari ini, Senin (21/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen atas nama tersangka PT IIM," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.
Selain Ariyandi, dua saksi lainnya turut dipanggil, yaitu:
- Nadira Aldhina, karyawan BUMN sekaligus sekretaris Direktur Utama PT Taspen sejak tahun 2022.
- Ermanza, pensiunan BUMN yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasi dan Manajemen Risiko di PT Taspen.
- PT IIM Tersangka Korporasi dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Penetapan PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari proses penyidikan kasus besar yang telah menyeret sejumlah nama penting. Menurut KPK, PT IIM diduga kuat menjadi pelaksana dari skema investasi bodong yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
“Penetapan tersangka korporasi ini adalah bagian dari pengembangan penyidikan terhadap penyimpangan investasi di PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM,” ungkap Budi Prasetyo dalam konferensi pers sebelumnya, Jumat (20/6).
Budi menambahkan, KPK berharap semua pihak terkait dapat bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum. "Kami mengajak semua pihak untuk membantu penegakan hukum ini dengan iktikad baik," tegasnya.
Dalam pengusutan perkara korupsi ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka individu, yakni:
1. Antonius NS Kosasih (ANSK), Direktur Utama PT Taspen.
2. Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management.
Keduanya telah didakwa di pengadilan atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menyebut bahwa Kosasih mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 34 miliar, sedangkan Ekiawan Heri Primaryanto menikmati hasil korupsi sebesar USD 242.390. Dana tersebut diperoleh melalui skema investasi fiktif yang dimanipulasi sedemikian rupa oleh kedua tersangka bersama PT IIM.
"Para terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui korupsi dana investasi PT Taspen," tegas jaksa di ruang sidang.
Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto didakwa melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, Keduanya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup serta kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara.
Berikan Reaksi Anda






