Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembakaran Rumah Kepala Kampung di Lampung Tengah

May 22, 2025 - 22:49
May 22, 2025 - 23:05
 0
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembakaran Rumah Kepala Kampung di Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (Lamunggo)-Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang mengakibatkan pembakaran rumah Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Ketiganya kini mendekam di tahanan setelah terbukti terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Ketiga pelaku diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari provokasi massa, pembakaran kendaraan, hingga perusakan properti milik kepala kampung," jelas Pahala saat konferensi pers di Bandar Lampung, Kamis, 22 Mei 2025.

Polisi juga masih menyelidiki sejumlah individu lain yang terekam dalam video, namun belum memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Upaya pemanggilan lanjutan akan dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Kasus ini sebelumnya diambil alih oleh Polda Lampung menyusul eskalasi konflik yang menimbulkan keresahan luas di masyarakat. Dalam insiden yang terjadi Sabtu, 17 Mei 2025 lalu, ratusan massa merangsek ke kawasan permukiman dan membakar tiga rumah serta beberapa kendaraan. Salah satu rumah yang jadi sasaran amuk massa adalah kediaman Kepala Kampung Gunung Agung.

Pemicu kerusuhan disebut bermula dari kasus penusukan yang menewaskan seorang warga bernama Suryadi (50). Pelaku penusukan, Dewo (43), disebut-sebut sebagai kerabat dekat dari Kepala Kampung. Tragedi ini memperuncing ketegangan di tengah masyarakat yang sebelumnya telah dirundung isu sensitif terkait penyaluran bantuan pangan nasional (Bapang) beras.

Berdasarkan informasi awal, konflik antara korban dan pelaku bermula dari komentar di media sosial TikTok. Suryadi diduga mengkritisi distribusi bantuan pangan yang dikaitkan dengan nama kepala kampung, memicu kemarahan dari pihak tertentu hingga berujung pada aksi kekerasan yang fatal.

Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan transparan, termasuk terhadap pelaku penusukan dan mereka yang memprovokasi massa.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri. Semua pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kombes Pahala.

Polisi kini tengah memburu pelaku lain yang masih dalam pelarian, dan meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi isu liar yang beredar, serta menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang. (red)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow