Dua Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag Ditahan, Negara Rugi Rp54,4 Miliar

Jun 26, 2025 - 07:15
 0
Dua Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag Ditahan, Negara Rugi Rp54,4 Miliar
Foto: antara

BANDARLAMPUNG, Lampunggo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) RI yang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp54,4 miliar.

Kedua tersangka adalah LKM, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Selatan pada periode 2006–2009, serta TRS, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) aktif di wilayah tersebut.

"Penahanan terhadap para tersangka dilakukan usai diperoleh cukup bukti bahwa perbuatan mereka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp54,4 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Rabu (25/6/2025) dikutip dari antara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Armen menyebut ancaman hukuman yang dihadapi berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa mencapai pidana seumur hidup.

Untuk kepentingan penyidikan, LKM kini dititipkan di Rutan Kelas I Way Hui, sedangkan TRS menjalani penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari.

"Penyidikan masih terus berlanjut. Kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini," tambah Armen.

Ia menyebut, salah satu nama yang telah dipanggil namun belum memenuhi panggilan jaksa adalah AF, pemilik salah satu bidang tanah yang diduga menggunakan SHM palsu.

Pihak Kejati membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat. (Red/ant)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow