Tim Gabungan Jatanras Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat Tangkap Komplotan Perampok Bersenjata Api
BANDARLAMPUNG (lampunggo.com)-Tim gabungan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat berhasil menangkap komplotan perampok bersenjata api di Desa Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (17/11/2023) subuh, setelah petugas mendapatkan informasi terkait tempat persembunyian para pelaku.
"Petugas gabungan kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil menangkap empat orang pelaku," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, Jumat (17/11/2023).
Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial Ramdan Irawan (25), Abel Pratama (28), Meki Sanjaya (27), dan Andika Pranata (26).
Saat dilakukan penangkapan, keempat pelaku melakukan perlawanan dengan meletuskan peluru dari senjata api mereka ke arah petugas.
"Tim penyergap mendapat perlawanan aktif dari pelaku yang menggunakan senjata api, sehingga terjadi baku tembak," ujar Kompol Ali.
Akhirnya, petugas kepolisian melakukan tindak tegas dan terukur dengan menembak kaki para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa komplotan tersebut merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.
Saat melakukan aksi kejahatannya, mereka selalu membekali diri dengan senjata api organik, jenis senjata HS dengan delapan butir peluru aktif.
Bahkan dari catatan kepolisian, satu orang tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa yang baru bebas dari penjara setahun lalu.
"Komplotan ini menyasar calon korbannya yang di lokasi sepi dari permukiman warga," ujar Kompol Ali.
Berdasarkan laporan dari warga, komplotan itu telah merampok sejumlah tempat di Lampung, salah satunya, agen ATM mini di Kabupaten Pesisir Barat.
Modus pelaku saat melakukan aksi kejahatannya yakni dengan berpura-pura hendak melakukan transaksi di agen ATM mini. Saat pegawai lengah, pelaku membawa kabur uang tunai dengan mengancam pegawai menggunakan senjata api.
"Total uang yang diambil di atas Rp 5 juta," ungkap Kompol Ali.
Usai melakukan perampokan, komplotan itu bahkan pernah menabrakkan mobil ke arah seorang petugas kepolisian hingga hampir terlindas.
Selain berhasil menangkap komplotan perampok ini, polisi juga menyita barang bukti senjata api jenis HS, delapan peluru aktif, dan satu magasin.
Polisi juga menyita narkoba jenis sabu sisa pakai dan alat hisapnya, uang tunai, serta mobil jenis sedan yang digunakan saat beraksi.
Kini, polisi masih memburu seorang rekan tersangka berinisial DP yang masih buron.
Atas perbuatan mereka, komplotan perampok tersebut harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Lampung.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai aksi kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. (RED)
Berikan Reaksi Anda