Ribuan Kapal di Lampung Tak Berizin, Gubernur Mirza Siapkan Kemudahan Akses Perizinan!

Jul 23, 2025 - 20:59
 0
Ribuan Kapal di Lampung Tak Berizin, Gubernur Mirza Siapkan Kemudahan Akses Perizinan!

BANDAR LAMPUNG, Lampunggo.com — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut positif langkah strategis pemerintah pusat dalam mendistribusikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan ke tingkat provinsi. 

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung siap mendukung penuh kebijakan penyederhanaan perizinan usaha penangkapan ikan guna mendorong legalitas dan keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan di daerah.

“Perizinan yang lebih mudah dan terintegrasi akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perikanan serta memperkuat kontribusi sektor ini terhadap ekonomi daerah,” ujar Gubernur saat menerima kunjungan kerja Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 23 Juli 2025.

Selain itu Gubernur Rahmat Mirzani Djausal secara khusus menginstruksikan pembukaan gerai izin di Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, mulai 24 Juli 2025 dan berlangsung selama dua minggu.

“Ini adalah wujud pelayanan publik yang berpihak pada nelayan. Kita ingin hadir langsung, agar tidak ada lagi alasan menunda pengurusan izin,” tambah Gubernur.

Dalam pertemuan tersebut selain isu perizinan, turut dibahas pula ketimpangan distribusi PNBP sektor perikanan. Selama ini, penerimaan negara dari sektor tersebut hanya dialokasikan ke pemerintah kabupaten/kota, tanpa melibatkan pemerintah provinsi. KKP tengah mengkaji skema baru bersama Kementerian Keuangan untuk mewujudkan pembagian manfaat yang lebih adil dan merata bagi seluruh tingkatan pemerintahan daerah.

Berdasarkan data tahun 2023 dari 3.316 kapal ukuran 5–30 Gross Tonnage (GT) yang terdata pada 2023, hanya 158 kapal yang telah mengantongi izin resmi.

Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon, menilai kondisi ini tidak hanya menghambat optimalisasi penerimaan negara, namun juga meningkatkan risiko sanksi hukum bagi para pelaku usaha. 

“Kehadiran izin tidak hanya soal kewajiban administrasi, tapi juga sebagai bentuk perlindungan dan legalitas bagi nelayan kita,” jelas Ukon.

Sebagai langkah konkret, KKP bersama tim lintas kementerian, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah, akan membuka gerai layanan langsung di lapangan guna memfasilitasi percepatan pengurusan izin usaha penangkapan ikan. Inisiatif ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran nelayan akan pentingnya legalitas usaha.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat integrasi sistem perizinan serta mendukung tata kelola perikanan yang transparan, legal, dan berkelanjutan.

Selain Gubernur dan jajaran KKP, hadir pula Tim Satgassus dari Mabes Polri, serta pejabat teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. (**)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow